Kejati Ajukan Memori Banding

Tetkait 3 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

PALEMBANG, SuaraSumselNews | JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan mengajukan memori banding atas banding yang diajukan para terdakwa kasus Masjid Raya Sriwijaya. Tiga dari enam terdakwa menyatakan banding atas vonis majelis hakim.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, vonis dari Pengadilan Tipikor Palembang terhadap enam terdakwa telah dilaksanakan. Tiga terdakwa langsung menyatakan banding, sedangkan tiga terdakwa lainnya menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

“Ada tiga terdakwa yang mengajukan banding usai divonis. Maka dari itu JPU Kejati Sumsel juga mengajukan memori banding. Proses banding tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang,” ujar Khaidirman, Senin (22/11).

Dijelaskan Khaidirman, terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Eddy Hermanto dan Syarifudin MF selama 12 tahun, serta vonis terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto 11 tahun, pihak Kejati Sumsel pun masih pikir-pikir

“Selama tujuh hari usai vonis tersebut kita dari Kejati Sumsel masih pikir-pikir sebelum nantinya menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis para terdakwa tersebut. Namun yang jelas, saat ini kita ajukan memori banding dulu, sebab saat ini sudah ada tiga terdakwa yang menyatakan banding,” katanya.

Dilanjutkan Khaidirman, dalam putusan Hakim memang terdapat perbedaan dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, di antaranya terkait pidana pokok. JPU telah menuntut keempat terdakwa dengan pidana 14 tahun. Selain itu hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara juga ada perbedaan antara tuntutan dan vonis Hakim, termasuk terkait jumlah kerugian negaranya yang juga ada perbedaan.

“Oleh karena itu kita masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait vonis Hakim. Kemudian untuk putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut belum inkrah atau memiliki berkekuatan hukum tetap, sebab ada terdakwanya yang menyatakan banding,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *