Karena tak Sesuai SOP, Advokat Suwito Winoto dan Rekan Ajukan Praperadilan

Terkait Penetapan Tersangka Mukti Akexander

PALEMBANG, SuaraSumselNews | DIDUGA tidak sesuai SOP dalam penetapan tersangka dan tidak sesuai dengan hukum berlaku, membuat Ifan Iswanda, Thonny Richardo Domanik dan Mukti Alexander Manurung mengajukan praperadilan Kapolda Sumsel, Kapolres Banyuasin, Kasat Reskrim Banyuasin dan Kanit Reskrim Polres Banyuasin.

”Ini semuanya melalui penasehat hukumnya dari Kantor Advokat Suwito Winoto SH dan Rekan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Senin (24/10). ”

Advokat Suwito Winoto SH dan Rekan, menjelaskan ada beberapa point yang menurutnya Polri bekerja tidak profesional, sehingga harus mengajukan Prapradilan.
“Dalam penetapan tersangka klien kami, An. Mukti Alexander, menurut kami itu tidak tepat, terkesan terburu-buru.

Selain itu, proses penangkapan, penerapan pasal serta penyitaan handphone yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedur,” papar Suwito Winoto.

Menurut Suwito Winoto, tuduhan atas ketiga kliennya itu sungguh tidak masuk akal. Karena tidak ada kerugian dalam peristiwa yang dimaksud, sehingga membuat ketiga kliennya mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Banyuasin.

“Terhitung hari ini sudah dua minggu di sel. Tuduhan atas klien kami ini tidak masuk akal, tidak ada kerugian pada perusahaan. Namun kepolisian seakan memaksakan perkara ini untuk naik,” jelasnya didampingi Penggis, Rizky Tri Saputra, Febri Prayoga, Ilham Wahyudin, Syande Rambe, Amin Rais dan Ricko Tampati.

Suwito menambahkan, pihaknya masih menunggu pihak pengadilan untuk memenuhi panggilan terkait Prapredilan yang telah didaftarkan. “Kini kami masih menunggu agenda pemanggilan persidangan. Tentunya kami berharap, klien kami memperoleh keadilan,” tambahnya.

Menurut dia, kliennya ini ada manager, mandor dan satu kepala gudang. “Mereka ini ada SOP nya membawa pupuk dari Gudang Arsanda dibawa ke gudang Air Limau. Ya tiba-tiba kondisi hujan akhirnya dititipkan kerumah kepala gudang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa pupuk tersebut akibat air membuat pupuk tersebut menyusut, bukan karena hilang atau dijual.b“Karung itu utuh, katanya ada kerugian, jadi bukan karena hilang atau dijual tidak jelas, ” bebernya.

Suwito menjelaskan dari fakta-fakta yang ada bahwa kliennya kami tidak bisa jadi tersangka karena tidak ada kerugian, tegasnya. (*)
laporan : asri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.