Kapolda Sumsel Larang Aksi Blokir Jalan Negara

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KAPOLDA Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat larangan pemblokiran jalan negara. Aksi unjuk rasa dengan menutup jalan mengganggu berbagai aktivitas, pendistribusian kebutuhan pokok, dan kepentingan umum lainnya.

“Maklumat tersebut merespons aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran Jalan Lintas Sumatera di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (17/5),” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (25/5).

Masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan negara karena menolak kebijakan Pemkab Muratara tentang larangan menggelar pesta pada malam hari yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan terjadi penyalahgunaan narkoba.

“Melihat reaksi masyarakat memprotes kebijakan pemda yang berlebihan dengan memblokir jalan negara, kapolda menilai perlu mengeluarkan maklumat agar tidak terulang kembali aksi tersebut di lokasi yang sama dan daerah lainnya,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri bernomor: MAK/08/V/2021 Tanggal 24 Mei 2021 berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam maklumat itu ditegaskan masyarakat dilarang melakukan penutupan/pemblokiran jalan dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas, dan benda lainnya.

Kemudian masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan bangunan lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai, perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas, dan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara.

Setiap orang dilarang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dengan adanya maklumat tersebut diharapkan masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dapat memahami aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan atau hak orang lain sehingga dapat dilakukan tindakan kepolisian serta dapat diajukan kemuka hukum (pengadilan) berakhir dengan kurungan penjara.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat Sumsel agar dapat memahami maklumat itu serta dapat mematuhi poin poin yang tercantum di dalam maklumat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. 纸飞机提供中文版本的Telegram下载。不仅有pc电脑桌面版,还有苹果手机和安卓APK版本可供选择。纸飞机app是一款超10亿用户的聊天应用,其卓越的安全性和稳定性深受用户青睐。