Kajari Sanggah Bekengi Proyek

Terkait Berita Media Soal Bangunan SMPN 2

INDRALAYA, SuaraSumselNews – KEPALA Kejaksaan Negeri (Kakajari) Ogan Ilir, Adi  Tyogunawan, SH, MH memberikan klarifikasi dan sanggahan  atas tuduhan institusinya membekengi sejumlah proyek disini.

‘’Ingat tegasnya, Kejari tak pernah bekingi salah satu  proyek  di Ogan Ilir,“ujarnya. Dan bila ada oknum-oknum yang memberikan pernyataan  sepihak  terkait  proyek yang ada di Ogan Ilir adalah tidak benar dan tanggung jawab pihak lain, jelasnya kepada wartawan, Rabu kemarin (19/9).

Sekali lagi urai Kajari Ogan Ilir bahwa pihak membantah bekengi proyek rehabilitasi Gedung SMPN 2 Tanjung Batu, seperti yang di beritakan sejumlah media  akhir-akhir ini.

Dan jumpa pers ini, urai Adi Tyogunawan sebagai tindakan klarifikasi dan sanggahan keras dari institusinya dan tidak benar bekengi proyek yang ada di Pemkab Ogan Ilir.

Dikatakan, Kejari sangat konsisten mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui dua cara. Masing-masing, pencegahan dan penindakan. Bahwa pencegahan bisa dilakukan melalui program TP4D dengan pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan.

Juga bahkan bisa melakukan penindakan, apabila ditemukan ada penyimpangan kerugian keuangan negara. Termasuk untuk sukseskan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan ketentuan (TP4D), tambahnya.

Lanjut dia, sebenarnya tak dibenarkan ada institusi lain apa pun untuk menbekengi. Hal itu tidak benar. Dirinya  meminta pada kawan-kawan awak media untuk tidak mudah mengambil kesimpulan  terkait pernyataan pihak-pihak  lain terkait institusi Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ,” kilahnya.

Bahwa untuk pemberantasan Korupsi, Kejari  sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung, No. KEP-152/A/JA/10/2015, 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI Nomor INS-001/A/JA/10/2015, tentang pembentukan tim pengawal,pengaman pemerintah dan pembangunan(TP4) Kejaksaan RI.

“TP4D ini dibentuk untuk sukseskan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Khususnya khusus yang ada di Ogan Ilir ini.TP4D juga dibentuk atas dasar instruksi  Presiden Nomor 7 Tahun 2015, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” paparnya.

Juga Imam Hidayat, SH Kasi Intelijen menambahkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Ogan Ilir memohon pada kami (Kejari) TP4D minta didampingi dalam proses pembangunan yang ada.

Khusus  melalui pembangunan rehab dan pembangunan ruang kelas baru serta RKB dengan menggunakan anggaran dana DAK bidang pendidikan pada Diknas Ogan Ilir tahun 2018. Tetapi sampai saat ini belum kami putuskan.

‘’Apakah proses pendampingan terkait dengan dana DAK tahun 2018, didampingi atau tidak. Dan masih proses  dari tim TP4D Kejari Ogan Ilir dan menunggu petunjuk pimpinan,”tegasnya.

Sementara, Kepala sekolah SMPN 2 Tanjung Batu, Latifawati, SPd,MSi menegaskan, masalah dugaan penyimpangan pembangunan rehabilitasi Gedung SMPN 2 Tanjung Batu itu, hal itu tidak benar.

Mungkin saja miskomunikasi saja. Masalah pembangunan tersebut telahdikerjakan sesuai prosedur. Baik dari bimtek, juknis dan juklaknnya yang sebenar-benarnya. ‘’Saya sangat takut, kalau ada kesalahan dalam pembangunan rehabilitasi gedung sekolah. Apalagi menyalahi RAB sesuai ketentuan,’’ elaknya. (*)

laporan : gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.