Bupati OKU Lantik 11 Kades Baru
BATURAJA, SuaraSumselNews | BUPATI Organ Komering Ulu (OKU) Drs. H. Kuryana Azis menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa Terpilih periode 2020-2026. Dan digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Selasa, 21/4).
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak satu kali atau bergelombang.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut Pemerintah Kabupaten OKU menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa. Dan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Di Kabupaten OKU tahun ini telah dilaksanakan pemilihan Kades secara serentak sebanyak 74 Desa dalam 12 Kecamatan. Pelantikan Kepala Desa terpilih tersebut dibagi 8 sesi pagi dan sore hari selama 4 hari di mulai dari tanggal 20 s/d 23 April 2020.
Dalam pelantikan Kades hari kendua pagi ini diikuti dari Kec Sinar Peninjauan dan Kec Lubuk Raja meliputi 11 Kades. diantaranya, Kades Sri Mulya, Marga Mulya, Karya Mukti, Karya Jaya, Marga Bakti, Batumarta 1, Batumarta 2, Baturaden, Marta Jaya, Lekis Rejo dan Lubuk Banjar.
Bahwa Kepala Desa ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karenanya Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Karena itu pula, peran dari kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Setelah dilantiknya Kepala Desa terpilih pada hari ini, saya mengajak segenap warga masyarakat untuk mendukung dan membantu Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala Desa dalam melaksanakan program pembangunan yang berasal dari pemerintah dan bantuan keuangan lainnya diperlukan perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat seperti BPD perangkat desa RT/RW dan komponen masyarakat lainnya.
Dalam setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan.Serta dalam pengelolaan pembangunan di desa harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai pemimpin masyarakat dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan saudara harus berorientasi pada pengabdian dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan dan akuntabel.
Hadir acara ini Wakil Ketua DPRD OKU, Asisten 1, Muspika, kades yang dilantik dan Pjs Kades. (*)
laporan : fikri/edi