Jangan Sampai Proses Pelantikan Wabup Muaraenim Diambil Alih Kemendagri

PALEMBANG, SuaraSumselNews | WABUP Muaraenim terpilih melalui Paripurna DPRD Muaraenim sisa masa jabatan 2018-2023 Ahmad Usmarwi Kaffah memberikan tanggapannya. Utamanya terkait telah turunnya SK dari Kemendagri sebagai Wakil Bupati Muaraenim.

Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan, selama 4 bulan lamanya dia berdiam diri. “Saya pikir ini waktu yang tepat saatnya saya harus berbicara memberikan pandangan. Sehingga kondusifitas dan juga segala hal yang bersifat baik dapat terus terjalin di Provinsi Sumsel. Dan juga termasuk di Kabupaten Muaraenim agar menjaga Sumsel Zero Konflik .

Saya atas nama pribadi selaku Wakil Bupati Muaraenim terpilih di Kabupaten Muaraenim. Saya pikir penting saya untuk memberikan statement atau pandangan mengenai beberapa hal yang berkembang akhir-akhir ini dan kita nilai relevan untuk kita tanggapi,” ujarnya.

Dia menerangkan, yang pertama tentang 2 SK oleh Kementerian Dalam Negeri RI yaitu SK pemberhentian saudara Pj Bupati dengan hormat, dan yang kedua SK pengangkatan saya selaku Wakil Bupati Muaraenim dan selanjutnya menjadi Plt Bupati.

“SK itu sudah diberikan dan sudah dikomunikasikan oleh pihak Kemendagri dan Pemprov Sumsel. Oleh karena itu tidak bisa lagi kita mengatakan bahwa bola panas itu berada di Kemendagri. Saya kira kurang tepat. Kalau kita mengatakan itu sekarang sudah saatnya untuk mengingatkan diri kita terutama saya pribadi bahwa bola ini sudah ada di tanah kita Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

“Kedua persoalan pelantikan, dan inilah yang menjadi sebenarnya ruh dari setiap penerbitan SK biasanya itu segera dilakukan pelantikan. Malah katanya kabarnya kadang-kadang di suatu daerah hari ini diterima SK malamnya langsung pelantikan demi terjalinnya kesinambungan pemerintahan. Dalam hal ini saya rasanya kurang yakin teman-teman salah mendengar statement jangan buru-buru.

Saya kira tidak seperti itu.
Mungkin jangan buru-buru dulu artinya mewawancarai beliau kemarin karena saya kira dari partai politik dalam hal ini dalam proses pemilihan yang sudah dibukukan dengan aturan mekanisme hukum yang berlaku. Dan benar itu sudah dijalankan dan termasuk dalam menjalankan proses ini pun DPRD Muaraenim sudah melalui proses mereka sudah bertanya pendapat dengan Kementerian dalam Negeri. Dan langsung diberikan surat perintah pemilihan bahwa tidak ada yang dilanggar,” bebernya.

Namun, sambung dia, dikemudian hari dijadikan selancar oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan dan lain sebagainya menggunakan klausa kurang dari 18 bulan dan lain sebagainya. Sekali lagi dasar dari negara ini memerintahkan pemilihan Kepada Kabupaten Muaraenim dalam hal ini DPRD Muaraenim ini adalah salah satu klausal wakil bupati tersebut. Bisa dipilih setidaknya masa jabatan masih 18 bulan sekurang-kurangnya 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan tersebut. Dalam hal ini kosongnya masa jabatan dihitung.

“Ketika pak Juarsa menjadi Bupati di tahun 2020 ditarik di situ titik nolnya diambil ke akhir masa jabatan Bupati Muaraenim di bulan September 2023. Berarti lebih dari 18 bulan. Itu sangat simpel sekali dalam perjalanannya mungkin ditunggangi dengan bahasa-bahasa tertentu itulah proses demokrasi di negeri ini.

Dan kita harus siap menghadapi itu dan ini berlaku juga dengan saya pribadi. Ketika saya dikatakan apakah Bapak tidak menyesal melepaskan karir Bapak yang sudah sangat baik di luar negeri di Inggris sana. Ya saya katakan tidak untuk negeri tercinta dan untuk daerah saya tapi saya pun juga tidak serta-merta hadir tidak membaca terlebih dahulu situasi. Baik itu aturan hukum maupun situasi politik di Sumsel ini sudah sangat saya lakukan dengan sangat hati-hati.

Jjawabannya tidak ada masalah hukum itulah. Mengapa saya berani masuk dalam ranah ini dan semua sudah dijalankan. Kadang-kadang saya bermunajat kepada Allah subhanahu wa ta’ala kiranya ini bagian dari ujian tidak hanya saya tapi teman-teman DPRD dan masyarakat Muaraenim. Dan ini untuk kita semua masuk ke dalam lembaran baru yang mungkin harus berbeda daripada sebelumnya. Jadi tidak ada jalan terus bersemangat.Jangan pernah gentar Jangan pernah lelah,” ucapnya.

Ketiga, lanjut dia, pro ada proses PTUN harus melalui proses ini dan sebagainya dia kira gugatan PTUN ini semua tahu.

“Saya yakin majelis hakim yang terhormat pun pasti akan sangat mengerti persoalan ini . Dan, saya yakin putusannya pun pasti akan adil sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Bahwa saya tidak perlu mengatakan apakah gugatan ini termasuk prematur atau dipaksakan atau dan sebagainya,” bebernya.

Jelas kita lihat saja nanti itu poin yang saya untuk soal PTUN. Khusus PTUN menurut pasal 67 undang-undang, untuk gugatan PTUN tidak menghalangi aktivitas atau kebijakan dari pada pejabat tata usaha negara untuk melakukan tindakan dalam hal ini Gubernur melakukan pelantikan ini adalah mandat dari pada undang-undang.

Sehingga kalau PTUN dijadikan dasar, saya takut jadinya yang pertama karena itu mandat undang-undang apalagi tidak ada yang cacat secara hukum di dalam proses ini. Jangan sampai proses pelantikan ini diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri.

Rasanya akan menjadi sesuatu yang buruk untuk kita. Namun saya juga yakin pak gubernur mungkin saat ini sedang sibuk. Bayangkan saja memimpin Provinsi Sumsel yang sangat luas ini pasti butuh energi yang sangat luar biasa. Dan saya pun kerap mendoakan beliau mudah-mudahan sehat selalu dan sukses memimpin Sumsel.

Karena tidak mudah apalagi masuk juga persoalan Muaraenim ini dan lain sebagainya. Sehingga pasti beliau butuh waktu juga untuk menelaah dan lain sebagainya. Tapi saya percaya dan yakin Bapak Gubernur dalam waktu dekat akan terpikir untuk melantik saya,” pungkasnya. (*)
laporan : winarni