Langgar Perbup Banyuasin No. 84/013, Tentang Zonasi Jarak
BANYUASIN, SuaraSumselNews | KEBERADAAN pertokoan modern di Kabupaten Banyuasin mulai dikeluhkan oleh warga. Apa penyebabnya? Bahwa saat ini terus berdiri bangunan pertokoan modern menjamur di sejumlah wilayah di Banyuasin.
Bahkan ada yang nekat tetap beroperasi kendati tidak memiliki izin sama sekali.
Salah satunya toko Indomaret (IM) yang berlokasi di Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan BA III. Kabupaten Banyuasin.
Terkait dengan keberadaan pertokoan modern tersebut yakni toko atau usaha waralaba Indomaret di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung, di Kelurahan Kayuara Kuning Kacamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, diduga belum mengantongi Izin Usaha yang resmi.
Menang, izin Usaha Toko Moderen (IUTM) harus ada dan resmi dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin. Namun, nyatanya meski beluum ada uzin usaha sudah beroprasi sejal 19 Oktober 2020 lalu hingga saat ini.
Terkait hal itu, diduga kehadiran Indomaret telah melanggar Perbup Banyuasin Nomor 84 tahun 2013 pasal 4 yang mengatur tentang zonasi jarak minimal 1000 meter. Tapi faktanya keberadaan Indomaret baru ini hanya berjarak 600 meter dari Indomaret lainnya yang memiliki jaringan luas di sepanjang jalan Nasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin Ali Sadikin melalui Kepala Bidang Perizinan Jasa dan Usaha Rohamzi, Kamis kemarin (5/10) mengatakan, hingga saat ini usaha Indomaret baru yang berlokasi di Kelurahan Kayuara Kuning belum menyampaikan permohonan izinnya.
“Tentunya selaku operator pimpinan akan memberikan izin apabila syarat-syarat yang telah ditentukan terpenuhi. Diantaranya ada izin tataruang, kemudian izin lingkungan, ada rekomendasi Dinas Perdagangan. Kalau mereka mampu memenuhi syarat tersebut kita akan terbitkan. Tetapi untuk saat ini belum ada yang mengajukan terkait perizinan” jelasnya.
Rohamzi juga menegaskan, belum adanya izin tetapi usaha tersebut sudah beroprasi. Ini menyalahi aturan dan ada sanksi yang dilakukan Dinas Pol PP Banyuasin sebagai penegak Perda.
“Sebagai pembelajaran bagi pemilik usaha kalau belum memenuhi syarat sebaiknya tidak usah beroperasi terlebih dahulu. Hal ini menjadi pedoman bagi penegak peraturan, pelaku usaha harus taat pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pol PP Damkar Drs Indra Hadi, M.Si melalui Kabid Perda, Abdul Aziz mengatakan, usaha Indomaret di Keluarahan Kayura Kuning, sebelumnya sudah ditinjau dan diberi teguran secara lisan, Dari data yang ada bangunan Indomaret sudah menyalahi aturan Perda. “Nah kita pertanyakan sudah di urus izin? Itu yang akan di pertanyakan karena sudah di beri imbauan,” tegasnya.
Sanksi menurut Azis bagi Indomaret jelas yang tidak taat aturan akan dilakukan penutupan sementara.
“Sudah kordinasi ke BPTSP, Indomaret tersebut tidak ada izin, dan akan kita sidak dalam waktu dekat ini.” ujarnya.
Sementara, Desi sebagai Kepala Toko ketika dikonfirmasi mengaku kurang mengetahui persoalan tersebut. Namun lanjut Desi surat-suratnya lengkap.
Ketika dikatakan bahwa persoalan izin resmi ini sudah dikonfirmasikan ke DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda bahwa Indomart tempat dia bekerja belum memperoleh izin resmi “Iya pak entar Desi konfirmasi juga dengan pihak admin lain,” jawabnya. (*)
Laporam :: temi jen husni




