Terkait Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir
INDRALAYA, SuaraSumselNews | ILYAS Panji mantan Bupati Ogan Ilir (OI) periode 2016 – 2021, HM Ilyas Panji Alam, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir. Dia memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi atas dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OI terhadap dana hibah tahun anggaran 2020.
Ilyas Panji santai dengan menggunakan baju kemeja biru muda. Ia datang ke kantor Kejari Ogan Ilir dengan menggunakan mobil sedan marcedes benz warna hitam dan dia tiba sekitar pukul 10.30 pagi, Kamis pagi kemarin (29/9).
Ilyas yang saat ini juga menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumsel datang sendirian, tidak ada kuasa hukum yang ikut mendampinginya. Ilyas diperiksa selama lebih 4 jam. Ia baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wib.
Kepada wartawan yang menungguinya di kantor Kejari Ogan Ilir, Ilyas mengaku ditanya seputar pemberian dana hibah tahun 2020 kepada Bawaslu disini. Dana hibah tersebut diperuntukkan dalam rangka tugas-tugas Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.
“Dipanggil biaso bae, terkait pemberian dana hibah tahun 2020 kepada Bawaslu Ogan Ilir.. Saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui bae,” ujar Ilyas kepada para wartawan.
Mantan bupati Ogan ini, pertanyaan yang diajukan kepadanya tak lebih dari 50 pertanyaan. Tapi Ilyas tidak bersedia merinci apa saja yang ditanyakan kepadanya. Intinya soal pemberian dana hibah tahun 2020 kepada Bawaslu Ogan Ilir, ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, bahwa tahun 2020 lalu Bawaslu Ogan Ilir sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mendapat dana hibah dari APBD Ogan Ilir sebanyak Rp 19 miliar. Semula dana ini sempat dikurangi oleh pihak DPRD Ogan Ilir menjadi Rp 15 miliar.
Tetapi setelah melalui koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kemendagri RI, akhirnya dana hibah tersebut dikembalikan lagi menjadi Rp 19 miliar. Diduga uang sebesar Rp 4 miliar inilah yang kemudian diselewengkan, antara lain dengan cara melaksanakan Bimtek fiktif atau rekayasa.
Kepada wartawan, Kajari Ogan Ilir Nur Surya melalui Plh Kasi Intel, Eko Nuryanto mengatakan, pemanggilan Ilyas Panji Alam sebagai saksi, terkait dengan penyaluran dana hibah tahun 2020 kepada Bawaslu Ogan Ilir. Sebagai bupati saat itu Ilyas dinilai mengetahui seputar mekanisme penyaluran dana hibah tersebut, ujarnya.
Eko juga belum bersedia mengungkapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Begitu juga besaran kerugian negara yang terjadi. Pihaknya masih akan mengklarifikasi dengan para saksi terlebih dahulu. Nanti pada saatnya akan dipublikasikan, tuturnya. (*)




