Ilyas Panji Alam Mendesak KPU Ogan Ilir,Terbitkan Putusan Baru

Masurysti ; Kita Akan Telaah dan Dipelajari Putusan MA Tersebut

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | ILYAS Panji Alam (IPA) mendesak KPU Ogan Ilir membatalkan keputusan diskualifikasi pencalonannya sebagai Bupati Ogan Ilir pada Pilkada 2020.Hal tersebut menyusul sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya yang berpasangan dengan Endang PU Ishak tersebut.

Desakan ini disampaikan tim advokasi hukum Ilyas Panji- Endang PU Ishak (sebelum paslon 02) yang telah mengirimi surat ke KPU Ogan Ilir untuk menerbitkan keputusan baru.

“Kita mendesak KPU Ogan Ilir untuk menerbitkan keputusan baru, tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020, tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung,” kata tim Advokasi Ilyas Panji, Firli Darta dan Erik Ekstrada selepasa menyerahkan salinan putusan MA ke KPU OI, Kamis (5/11).

Diterangkan Firli, pihaknya dalam surat tersebut melampirkan fotocopy salinan atas putusan MA. “Dalam surat itu, kita juga melampirkan fotocopy salinan putusan resmi dari MA, yang kita terima melalui via pos,” terangnya, seraya surat telah diterima staff KPU Ogan Ilir.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengaku, akan mempelajari atau menelaah terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Bupati non aktif Ilyas Panji atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasinya di Pilkada setempat 2020.

“Kita belum bisa berkomentar banyak, karena putusan itu akan kita telaah dan pelajari terlebih dahulu, apa poin- poin putusannya,” kata ketua KPU OI Masuryati sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Sumsel untuk mengambil langkah- langkah selanjutnya, atas adanya putusan MA.

“Yang jelas kita akan meminta masukan dari KPU Sumsel juga sebelum diputuskan nanti,” terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut, yang dikabarkan telah dikirim pihak MA.

“Kita sudah cek di kantor pos tadi, katanya dikirim lewat pos tapi belum ada. Mungkin dalam perjalanan,” capnya.

Terkait sesuai peraturan, jika 30 hari sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020 atau tepatnya 9 November belum ada putusan resmi KPU apakah kembali memutuskan Ilyas Panji Alam sebagai peserta Pilkada 2020, ia belum bisa memastikannya.

Namun putusan MA itu pasti akan dilakukannya.

“Saya rasa tidak masalah (lewat 9 November), karena sudah ada pemberitahuan dari MA. Sekarang kita menunggu salinan resmi saja, dan akam kita plenokan,” ujarnya.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel mengungkapkan, jika hingga 9 November 2020 belum asa putusan dari KPU OI untuk putusan baru peserta Pilkada di OI, maka dianggap batal demi hukum.

“Jadi kalau lewat tanggal itu, apapun upaya yang ada, tidak akan ditindaklanjuti, ini sudah diatur dalam undang- undang,” jelas komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi.

Diungkapkannya, Pilkada OI bisa saja akan tetap berlangsung dan hanya diikuti satu pasangan calon yang ada saat ini.

“Secara umum tugas Bawaslu sudah selesai, sekarang masih ada waktu lima hari sebelum 9 November, dan Bawaslu Sumsel sudah menginstruksikan Bawaslu OI, untuk mengingatkan KPU OI agar segera melengkapi surat putusan MA itu dan melakukan pleno, apa yang diambil kedepan,” ujarnya.

Ditambahkan Junaidi, selain OI Pilkada di Kabupaten OKU Timur juga terancam hanya diikuti satu pasangan calon yang ada. Mengingat satu paslon lainnya yaitu Ruslan Taimi belum melengkapi surat pemberhentiannya sebagai anggota TNI.

“Selama ini, baru pemberitahuan pengunduran diri berupa izin tempat ia bekerja, belum ada pemberhentian secara resmi yang diberikan ke KPU OKUT sebagai syarat penting sebagai peserta Pilkada,” tandasnya.

Dilanjutkan Junaidi, memang Ruslan tetap bisa dianggap telah memenuhi syarat paslon, tetapi jika tidak ada pemberitahuan lebih lanjut akan proses pemberhentiannya, maka bisa saja pencalonannya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dibatalkan atau didiskualifikasi.

“Jadi, kalau Ruslan bisa membuktikan pemberhentiannya sebagai anggota TNI masih dalam proses, maka tidak masalah. Tetapi jika hingga 9 November tidak ada kejelasan bisa dikatakan TMS,” pungkas Junaidi. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar