Ikan Predator di Pasar Burung

Tim Datang, Pedagang Kaget

PALEMBANG, SuaraSumselNews- SEMPAT kaget para pedagang ikan hias di Pasar Burung 16 Ilir. Pasalnya, Tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Perwakilan Palembang, datang kesini.

Dibawah pimpinan Sugeng Prayogo itu bersama KSDA, Dinas Perikanan dan POS PSDKP datang bukan untuk membeli ikan. Tapi untuk mensosialisasikan peraturan terkait dengan pelarangan ikan invasif ke pedagang, Jumat kemarin (6/7).

Kata Sugeng bahwa kedatangan Tim Badan Karantina Ikan bertujuan memberitahukan tentang peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 41 tahun 2014 bahwa terdapat 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

“Mohon bapak ibu tidak menjual ikan tersebut,” jelas Sugeng. Dan dia menambahkan, Badan Karantina Ikan secara khusus membuka Posko Penyerahan Ikan Invasif dari masyarakat mulai 1-31 Juli 2018. Karena setelah tanggal tersebut akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Perikanan No. 45 tahun 2009.

“Posko Penyerahan Ikan Predator/Invasif dibuka setiap hari Senin-Minggu, mulai 1-30 Juli. Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan secara sukarela sesuai peraturan menteri tersebut kami akan terima,” jelasnya.

Pedagang ikan, Edi sangat mengapresiasi kegiatan tersebut bahkan dirinya langsung, menyerahkan 5 ekor ikan aligator rata-rata sepanjang 85 cm kepada petugas saat itu.

“Ya, kita mencari nafkah sesuai aturan pemerintah pak. Kami tidak mengetahui jika ini dilarang. Saya ikhlas menyerahkan ikan-ikan ini ke Karantina Ikan untuk tindakan selanjutnya,” terangnya. (*)

liputan : muhammad asri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *