Hitung Ulang Suara Sengketa, 4 Cakades Pilkades OKI 2021 Tetap Unggul

KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | ADA 4 dari 11 Desa di Ogan Komering Ilir (OKI) telah menjalankan perhitungan ulang surat suara tidak sah (blanko).bHal tersebut menindak lanjuti surat keputusan Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar SE terkait penyelesaian permasalahan sengketa Pilkades serentak tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, H Nursula melalui Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes), Hikmawah Oktavian atau Awang menuturkan telah ditetapkan pemenang di masing-masing desa tersebut.

“Semua calon yang unggul pada 12 – Oktober 2021 lalu saat perhitungan di masing-masing desa tetap unggul setelah dilakukan perhitungan ulang di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) Pemda OKI, 8-9 Desember kemarin,” ungkapnya Jum’at siang (10/12).

Dijelaskan untuk hasil penghitungan Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya dimenangkan oleh Triono dengan perolehan suara sebanyak 851 suara, kemudian Andreas Sugito 787 suara dan I Wayan Sutrisno 514.

“Setelah dilakukan penghitungan ulang terhadap 602 total suara tidak sah, Triono tetap unggul dari keduanya. Malahan yang awalnya unggul 37 suara bertambah menjadi 64 suara dari Andreas Sugito,” ujar Awang.

Selanjutnya untuk Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, tetap dimenangkan oleh Herman yang unggul jauh dari Junaidi, setelah dilakukan penghitungan terhadap 371 total suara yang tidak sah.

“Setelah dilakukan penghitungan terhadap suara tidak sah, Herman yang awalnya unggul sebanyak 104 suara dari Junaidi, malah naik menjadi 126 suara,” bebernya.

Masih kata Awang, Desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan, Ishak Juarsah tetap unggul dalam penghitungan ulang tersebut.

“Adapun hasilnya yakni dari 60 surat suara tidak sah yang dihitung ulang, Daryo SM meraih sebanyak 236 suara. Sedangkan Ishak Juarsyah sebanyak 256 suara dan untuk suara tidak sah ada 6,” tuturnya. (tr/berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *