Pedagang Diminta Daftar Ulang
PALEMBANG. SuaraSumselNews | SETELAH melalui diskusi panjang dan ketegangan antara pedagang dan pemerintah, polemik terkait revitalisasi Pasar 16 Ilir mulai menemukan titik terang. Pada Selasa (1/10), rapat lanjutan antara pedagang, Pemkot Palembang, serta Forkompinda menetapkan harga kios sebesar Rp 180 juta yang dapat diangsur selama 25 tahun.
Penjabat Wali Kota Palembang, Abdul Rauf Darmenta, menegaskan bahwa proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir akan terus berjalan sesuai rencana dan membutuhkan dukungan dari semua pihak. Menurutnya, harga yang diajukan oleh pedagang, yakni Rp 60 juta dengan angsuran 25 tahun, tidak realistis dibandingkan dengan fasilitas yang akan tersedia setelah revitalisasi.
“Harga yang kami tawarkan sebesar Rp180 juta dengan skema angsuran 25 tahun sangatlah realistis. Pedagang hanya perlu membayar kurang dari Rp 20 ribu per hari,” ujarnya.
Kepala BPN Kota Palembang, Zamili, menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir atas nama PT Prabu Makmur telah habis sejak 2016, sehingga Pemkot Palembang melalui Perumda Pasar kini menunjuk PT BCR sebagai pengelola baru.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono meminta agar para praktisi hukum yang mendampingi pedagang memberikan edukasi yang benar, tanpa memprovokasi masyarakat dengan informasi yang menyesatkan. “Semua keputusan ini dibuat demi keselamatan dan kesejahteraan pedagang serta pekerja,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Perumda Pasar Palembang Jaya juga mengumumkan pendaftaran ulang bagi para pedagang yang dimulai dari tanggal 2 hingga 9 Oktober 2024. Direktur Utama Perumda Pasar, Abdul Rizal, menyatakan bahwa pedagang yang melakukan pendaftaran ulang akan diprioritaskan untuk tetap mendapatkan kios di dalam gedung Pasar 16 Ilir.
“Setelah mendaftar, pedagang akan mendapatkan sertifikat sementara, sembari menunggu proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dari BPN,” ujarnya.
Bagi pedagang yang tidak mendaftar pada periode tersebut, akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Perumda Pasar juga menegaskan bahwa harga kios untuk 25 tahun ke depan berkisar antara Rp180 juta hingga Rp337 juta, tergantung ukuran dan lokasi kios.
Dengan dimulainya pendaftaran, diharapkan polemik revitalisasi Pasar 16 Ilir dapat segera berakhir dan proses pembangunan dapat berjalan lancar demi kesejahteraan pedagang serta masyarakat Palembang. (*)