‘Hakim Bentak Wartawan, Langgar Kode Etik dan UU’

Firdaus : Kita Akan Ingatkan pada Ketua PN Palembang

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KETUA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel, H Firdaus Komar menyesalkan adanya insiden ‘dibentaknya’ wartawan yang melakukan tugas peliputan oleh oknum Hakim di PN Klas 1A khusus Palembang, Rabu kemsrin (26/8).

Firdaus menyayangngkan atas sikap penegak hukum dilembaga peradilan tersebut. Hal itu dikarenakan wartawan juga melakukan penugasan dilindungi aturan yang jelas dalam perundang – undangan di negara kita tercinta ini.

“Selaku ketua organisasi wartawan jelas sangat menyesalkan dengan kejadian yang menimpa wartawan tersebut. Dan saya menduga oknum hakim itu telah melanggar etika, bahkan PP No 27 tahun 1983 dan Keputusan menteri Kehakiman,” tegas Firdaus saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (26/8).

Firdaus juga mempertanyakan, terkait oknum hakim yang menanyakan kepada wartawan tersebut tentang ada izin tidak meliput dan mengambil gambar didalam persidangan.

“Memangnya izin seperti apa yang dimaksud oknum hakim itu? Karena wartawan sudah jelas ditugaskan oleh redaksinya dimana tempat dia mencari berita. Kalau untuk meminta izin secara tertulis kan tidak mungkin. Tidak ada aturannya karena tidak wajib wartawan harus miminta izin dulu. Karena memang sudah tugasnya wartawan meliput dan mengambil gambar dalam perisidangan dan hakim didalam persidangan bukan bertugas untuk pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.

Dengan kejadian tersebut lanjut Firdaus, kita akan mengingatkan kepada hakim dalam hal ini Ketua PN Palembang.. Maksudnya agar menjaga etika dan menghargai tugas wartawan yang melakukan peliputan.(detiksumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar