Gugatan Paslon Ilyas-Endang Dikabulkan MA, KPU Sumsel Akan Patuh Putusan dari MA

PALEMBANG, SuaraSumselNews | MENDAPAT kabar gugatan dikabulkan
Mahkamah Agung (MA), pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak, merasa lega dan kembali bersorak.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan tersebut, terkait pendiskualifikasian dari KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Nomor 262/HK.06.3-LP/1610/KPU-Kab/X/2020 beberapa waktu lalu.

Kata Kuasa Hukum Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak, Firli Darta babes pihaknya sudah mengetahui dikabulkannya gugagan tersebut dari website MA sekitar Selasa (27/10) pukul 14.00 WIB tadi.

“Alhamdulilah putusan Ilyas-Endang dikabulkan. Dan ini sudah kami konfirmasi langsung ke MA. KPU punya waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan itu. Kami masih menunggu salinan putusan MA, untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan ke depan,” ujar dia, Selasa (27/10).

Firli mengungkapkan, pihaknya juga akan melaporkan KPU Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), terhadap putusan mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, setelah menerima salinan putusan MA.

Menanggapi dikabulkannya gugatan pasangan Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak oleh MA, Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Sumsel, Junaidi mengaku belum menerima salinan putusan tersebut dari Mahkamah Agung.

“Bila nanti sudah kami terima, akan digelar rapat untuk mengagendakan langkah-langkah yang perlu diambil,” kata dia.

Sementara, Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana menuturkan, bahwa pihaknya baru sebatas menerima capture salinan putusan MA, terkait dikabulkannya gugatan Ilyas-Endang.

“Ya tahapan selanjutnya tinggal lagi KPU Ogan Ilir yang bakal menindaklajuti putusan MA paling lambat tiga hari setelah menerima salinan putusan MA tersebut,” tutur dia.

Terhadap dikabulkannya gugatan terebut, Kelly menjelaskan, tentu pihaknya akan taat dan patuh pada putusan MA. Terlepas dari hal itu, tambahnya, kawan-kawan KPU Ogan Ilir sudah berusaha semaksimal mungkin.

“Bahkan sebelum dilayangkan ke MA, rekomendasi pendiskualifikasian Ilyas-Endang dari kepesertaan Pilkada Ogan Ilir ni juga telah ditelaah secara seksama oleh KPU RI. Ya, mau bagaimana lagi harus diterima karena putusan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait