Gubernur Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak 17 Agustus – 17 Desember 2025

PALEMBANG, SuaraSumselNews — ADA kabar baik untuk masyarakat pemilih kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberikan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masa pemutihan mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, lewat program ini diberikan insentif kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan dalam waktu 80 hari pasca launching pemutihan pajak. “Ini merupakan bonus ulang tahun kemerdekaan, ” sebutnya, kemarin.

Dijelasnnya, Pemprov Sumsel sangat mengandalkan pajak dari sektor kendaraan ini. Untuk itu, butuh dukungan dari seluruh komponen baik wajib pajak, petugas pajak, aparat kepolisian, dan Jasa Raharja.

Tidak hanya pemutihan pokok pajak pembayaran, tapi juga denda pajaknya. Bahkan, diberikan juga insentif untuk wajib pajak yang akan melakukan bea balik nama kendaraan bermotor  (BBNKB).

Tujuannya memudahkan wajib pajak untuk balik nama.
Insentif ini diberikan kepada kendaraan second mutasi dari luar daerah.
Termasuk kendaraan tambang. Itu nol persen biaya mutasi.

“Karena kita ingin seluruh kendaraan luar yang beraktivitas di Sumsel bisa mutasi ke plat  Sumsel, ” tegasnya.

Deru menegaskan, tidak ada istilah tidak ada KTP.  Jika kendaraan sudah dibeli, maka bisa dilakukan balik nama. Juga termasuk kendaraan kedua dan ketiga, tidak diberlakukan pajak progresif.

Intensif pajak ini juga berlaku bagi kendaraan yang mati pajak.
Diakui Gubernur, banyak komplain yang diterima terkait jalan rusak, salah satunya karena kendaraan tambang pelat luar yang tidak membayar pajak di Sumsel.

Padahal mereka ikut menikmati fasilitas jalan yang dibangun dengan dana dari para pembayar pajak kendaraan.
Ditambahkan, ada  4 juta kendaraan yang teregistrasi di Sumsel. Tapi hanya 1,3 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dalam setahun.

Artinya ada sekitar 3 juta kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan di Sumsel.
Gubernur minta setelah berakhir masa ‘merdeka pajak’ ini, petugas kepolisian dan petugas pajak lebih intensif melakukan penertiban kendaraan bermotor.
“Saya meminta penertiban lebih kencang,” tandasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Achmad Rizwan menyampaikan program merdeka pajak ini merupakan kebijakan Gubernur Sumsel. Lewat Pergub Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemutihan Kendaraan Bermotor, terhitung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Ada titik pelayanan pemutihan pajak ini yakni UPTB Samsat, mobil samling, drive-thru, Samsat mall, mall pelayanan publik, dan Samsat Corner.

Disebut Achmad Rizwan, pajak kendaraan bermotor menyumbang sebesar 32,42 persen dari sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui pemutihan pajak, harapannya dapat meningkatkan PAD. Sekaligus meringankan beban masyarakat dan memberikan kesadaran masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraan bermotor. Yang paling penting, memutakhirkan database kendaraan bermotor di Sumsel. (*)

Berita Terkait