Rektorat Unsri Palenbang Bertindak Tegas
PALEMBANG, SuaraSumselNews | GUBERNUR Sumsel Herman Deru apresiasi kinerja Kepolisian Sumatra Selatan setelah menetapkan oknum dosen Unsri yakni Reza Ghasarma dan Adhitya Rol Asmi sebagai tersangka sekaligus menahan keduanya.
Hal ini dia ungkapkan di sela-sela pembukaan final turnamen E-Sport Gubernur Sumsel Cup 2021, Minggu kemarin (12/12).
“Saya acungi jempol untuk Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Kasus ini kita kawal terus prosesnya sampai kemana, ” ungkap Deru.
Gubernur meminta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumsel ikut mendampingi korban selama kasusnya bergulir. “Supaya opini masyarakat tidak hanya sekedar opini belaka. Semuanya harus mengandung bukti, ” katanya.
DITAHAN
Polisi resmi menahan Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswinya, Jumat (10/12).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Reza Ghasarma hadir ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pada hari ini yang bersangkutan (tersangka) kita panggil sebagai saksi. Lalu statusnya kita naikkan sebagai tersangka setelah kita menggelar perkara dari pukul 14.00 sampai 15.00 tadi,” ujar Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni dan Kanit 3, Ipda Wijaya saat menggelar rilis penetapan status tersangka Reza Ghasarma.
Reza Ghasarma terancam dijerat dengan Pasal 9 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
“Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasus ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi,” ucapnya.
Sementara, Adhitiya Rol Asmi (34), Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya sendiri berinisial DR, Senin (6/12)..
Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
“Penahanan dilakukan di Direktorat Tahti Polda Sumsel,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni serta Kanit 3, Ipda Santi Wijaya dalam rilis tersangka.
Sementara itu, tersangka tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar ini dikarenakan masih menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Hisar, tersangka Adhitiya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 9 tahun dan 7 tahun,” jelasnya.
SANKSi TEGAS
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Anis Saggaff mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum dosennya agar dapat fokus pada kasus yang menimpanya.
Mereka diantaranya, Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kaprodi Fakultas Ekonomi sekaligus dosen.
“Pembebasan tugas sementara dosen Reza Ghasarma dari tugas-tugas sebagai dosen agar dapat fokus pada kasus yang menimpanya,” ujarnya saat menggelegar konferensi pers, Kamis (9/12).
Selain kepada Reza Ghasarma, sanksi administrasi juga sudah dijatuhkan kepada Adhitia Rol Asmi, dosen FKIP yang sudah resmi berstatus tersangka dan kini ditahan di Mapolda Sumsel atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Menurut Anis, Adhitia Rol Asmi sudah mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian dari Kepala Laboratorium selama selama 4 tahun harus menjalani penundaan Kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pengajuan sertifikasi dosen (Serdos).
“Sekarang kedua dosen ini telah berproses masalah hukum di Polda Sumsel. Mari kita hormati proses hukum di polda ini,” ujarnya.
Diketahui, Unsri tengah menghadapi kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan dua oknum dosennya.
Kasus ini terungkap setelah mahasiswi Unsri berinisial DR melaporkan oknum dosen FKIP bernama Adhitia Rol Asmiatas kasus pelecehan seksual secara fisik.
Selanjutnya ada pula tiga mahasiswi Unsri lain berinisial C, F dan D yang juga melapor ke Polisi karena menjadi korban pelecehan oleh oknum dosennya.
Namun ketiga mahasiswi tersebut melaporkan oknum dosen yang berbeda yakni Reza Ghasarma, guru pembimbing skripsi sekaligus Kaprodi Fakultas Ekonomi Unsri.;Kini kasus keduanya masih bergulir di Polda Sumsel. (ril)








