RN Diamankan di Polsek Linggau Selatan
LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- UNIT Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, berhasil gagalkan dan mengamankan pemuda RN (24). Dan dia diduga akan melakukan pencurian wilayah objek wisata waterpark, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Minggu (15/7), sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Aprinaldi membenarkan, penangkapan terhadap pelaku RN dengan perkara tanpa hak atau melawan hukum membawa Senjata Tajam (Sajam). Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU No.12 Tahun 1951 KUHP.
Lanjut Kapolsek, kronologi penangkapan bahwa pada awalnya, tersangka dipergoki petugas security, Zakaria yang bertugas menjaga objek wisata waterpark tersebut. Kala itu Zakaria melihat seorang laki-laki yang berada didalam area objek wisata waterpark yang diduga akan melakukan pencurian.
Tak lama berselang, kemudian langsung menangkapnya. Begitu digeledah, didapati sebilah pisau bergagang kayu dibagian pinggang kirinya. Saat kejadian, Zakaria langsung menghubungi petugas Polsek yang sedang piket.
“Setelah mendapat laporan dari Zakaria yang menghubungi personil piket Polsek tersebut, tim anggota langsung bertindak cepat meluncur ke lokasi kejadian. Maksudnya untuk antisipasi amuk massa. Dan setiba dilokasi, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan,’’ jelas Iptu Aprinaldi, Kapolsek Lubuklinggau Selatan. (*)