PALEMBANG, SuaraSumselNews | KASUS dana hibah Covid-19 senilai Rp 2 triliun menemui babak baru.
Dalam pres rilis, Selasa (3/8) di depan Gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membeberkan fakta baru.
Dia menyebut, saldo di rekening bilyet tersebut tak cukup untuk penarikan.
“Jadi maksudnya di rekening bilyet tersebut tidak cukup saldonya,” ujarnya.
Fakta ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap bank Mandiri di Sumatera Selatan.
Pengecekan dilakukan sesuai dengan rekening yang ada pada bilyet giro.
Meski begitu tak diketahui jumlah nominal pastinya.
Terkait nama pemilik rekening, saldo serta data pribadi menjadi rahasia bank, sehingga tak bisa dibeberkan. “Terkait nama pemilik rekening, saldonya serta data dari pada nasabah ini merupakan rahasia pihak bank. Jadi tidak bisa diberikan oleh pihak bank kepada kepolisian. Hanya saja ditegaskan saldo tidak cukup pada rekening tersebut,” ucapnya.
Saat disinggung soal perkembangan kasus ini, Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti masih berstatus saksi.Para penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, Heriyanti menjanjikan uang tersebut akan cair melalui bilyet giro hari, Selasa (3/8)
Tetapi pihak kepolisian belum melihat bilyet giro tersebut hingga Senin malam.
Terkait janji yang disebutkan oleh Heriyanti, Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Sialagan menanggapi.Dia mengatakan, bila janji tersebut tak terpenuhi, maka Heriyanti akan kembali diperiksa. (*)