Empat Cakades Layangkan Surat Sanggahan dari Hasil Pilkades

Ketua Panitia tak Bisa di Hubungi

BANYUASIN, SuaraSumselNews | PASCA Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banyuasin Tahun 2021 kembali memunculkan permasalahan. Kali ini, 4 Calon Kepala Desa (Cakades) Lebung Kecamatan Rantau Bayur menyanggah hasil Keputusan Pilkades di desanya pada Rabu (17/11) minggu lalu.

Ke empat calon Kades tersebut, Calon nomor urut 1,Rama Rasima,  nomor urut 2 Jon Heru, nomor urut 3 Dadang Sri Wahyu dan calon nomor urut 4 H Dencik. Mereka telah melayang surat sanggahan kepada Panitia, BPD Desa Lebung, Camat Rantau Bayur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Polres Banyuasin serta beberapa pihak terkait.

Mewakili 4 Calon Kades, H Dencik mengatakan Pilkades Desa Lebung tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya. Seperti yang tercantum pada tata tertib panitia dan Perbup Banyuasin nomor 15 tahun 2017. Ketua BPD sejak awal pencalonan ikut andil dalam proses berjalannya Pilkades dan tidak ada transparansi panitia dalam proses Pilkades. 

“Tolong di cek ulang keabsahan administrasi dan ijazah salah satu Calon Kades. Apalagi Ketua Panitia sembunyi disaat masa sanggah Pilkades dan alat komunikasi dimatikan sehingga menimbulkan kerugian bagi kami,” jelasnya. 

Untuk masalah alat e-voting, kata Dencik, beberapa komputer mengalami masalah. Salah satu alat juga telah dibuka sebelum pelaksanaan Pilkades di rumah salah satu perangkat desa dan panitia. 

“Beberapa komputer yang mengalami error menyebabkan pemilihan dipending sejenak Namun komputer yang error berisi suara lebih banyak dibandingkan dengan komputer yang tidak eror. Kemudian hasil (print out) suara bilik No 6 tidak sesuai dengan tanggal hari pemilihan,” paparnya.

Bahwa dalam proses pemilihan pun, lanjut Dencik, terjadi kekacauan, pemilih yang memilih tidak sebagaimana mestinya. Banyak pemilih yang tidak memilih dikarenakan tidak teraturnya proses Pilkades. 

Ada juga masalah undangan dikumpulkan serentak di panitia dan dipanggil tidak sesuai aturan. Kemudian tidak ada pemberitahuan jumlah undangan yang dibagikan seperti undangan hadir tidak hadir dan undangan yang tidak memilih. 

“Kami ingin transparansi dan kejelasan dalam hal ini. Kiranya pihak-pihak yang berkompeten dapat menindaklanjuti hal ini sesuai dengan undang – undang atau aturan yang berlaku,” pintanya.(*)
laporan ; temu jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *