E-Tilang Ogan Ilir Akan Diterapkan Juli 2022

INDRALAYA, SuaraSumselNews | POLDA Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) sedang membahas penerapan tilang elektronik (e-tilang) di Indralaya yang rencananya akan dipasang Juli 2022 mendatsng.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran (Karorena) Polda Sumsel, Kombes Agus Santoso di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu kemarin (25/5).

Agus mengatakan, pihaknya akan memasang peralatan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menerapkan tilang elektronik tersebut.

“Pemasangan ETLE di beberapa titik di Indralaya sedang dibahas. Teknisnya Polri, sementara untuk lokasinya diserahkan ke Pemkab,” ujarnya.

Agus berharap dengan adanya ETLE bisa meminimalisir pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

“Tentunya dengan ETLE ini diharapkan juga dapat mengedukasi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir, AKP Dhenda Jayanti mengungkapkan ETLE tersebut akan dipasang di dua simpul lalu lintas di Indralaya.

Dua lokasi tersebut, yaitu di kilometer (Km) 32 Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara.

Kemudian di Km 35 Jalan Lintas Palembang-Kayuagung tepatnya di depan Makoramil 402-07/Indralaya.
“Rencana operasi ETLE pada Juli mendatang,” tuturnya.

Dhenda menjelaskan, mengenai mekanismenya jika ada pengendara terciduk melanggar lalu lintas.
Jika pengendara melanggar lalu lintas, identitas kendaraan berupa plat nomor akan terdeteksi oleh kamera ETLE yang termonitor dari Markas Polres Ogan Ilir.

Setelah terdata, surat tilang akan dikirim ke alamat kendaraan dan pelanggar lalu lintas harus membayar denda sesuai ketentuan. “Pembayaran denda tilang elektronik melalui mobile banking,” jelasnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *