BANYUASIN,SuaraSumselNews | MATAN Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo Kecamatan Selatan Penuguan Kabupaten Banyuasin Joko Purwanto, resmi ditahan Kejaksaan Negri (Kajari) Banyuasin.
Kades periode 2014-2019 ini, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019, Kamis, (20/7).
Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH mengatakan, dari hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara sebesar Rp 378.856.500.
“Sebelum melakukan penetapan ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 30 saksi,” ujarnya yang juga didampingi dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH.
Ia menjelaskan saat ini tersangka ditahan di Lapas Banyuasin untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palembang.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
laporan : temi hen husni




