Dua Oknum ASN OKI Selingkuh, Mereka Sudah tak Masuk Kerja

KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | SEMPAT heboh melalui viral medsos saat menjelang Idull Fitri 1543 H Baru-baru ini. Diketahui, Kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga berselingkuh berinisial DKM (32) dan WAG (34) diketahui tidak pernah lagi masuk kerja.

Selama beberapa hari terakhir perselingkuhan keduanya viral di media sosial setelah ada postingan kisah Cinta terlarang diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Hal ini diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Setda OKI, Telly Thaurussia kalau pegawainya tersebut tidak berada di kantor.

Menurutnya selain statusnya yang sudah dibebaskan tugaskan, mereka juga sejak awal memang mengajukan izin.

“Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu,” ujarnya, Rabu (11/5).

Ketika hendak diminta keterangan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi selama ini. Telly enggan memberikan komentar.

“Maaf tidak bisa berkomentar, mohon doanya galo-galo (semuanya, Red). Karena tidak ada yang menginginkan situasi seperti ini kan,” katanya singkat.

Bebas Tugas
Sebelumnya, ASN OKI Selingkuh jalani proses pemeriksaan, dibebastugaskan dari Pemkab OKI.

Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Hal tersebut disampaikan Rusdi Laili, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5).

“Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN,” ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.

Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
“Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.

“Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat,” tegas dia.

Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.

“Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi,” pungkasnya. (tr/berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *