Terkait Tambang Pasir di Tanjung Temiang
INDRALAYA, Suara SumselNews-UNTUK mencegah konflik berkepanjangan antar Desa Seridalam dan Desa Tanjung Temiang Kabupaten Ogan Ilir, tentunya harus dicarikan solusi yang sangat tepat.
Hal itu terkait larangan penambangan pasir (galian golongan C) diperbatasan yang masih berstatus sengketa antar desa. Makanya, Pemerintah Kecamatan Tanjung Raja, melakukan pemasangan ‘tanda plang’ larangan dilokasi tersebut.
Kepada SuaraSumselNews kemarin, Camat Tanjung Raja, Edi Rahmad menegaskan, ‘tanda plang’ yang dipasang merupakan kesepakatan bersama antara kedua Kades dan unsur Tripkia Tanjung Raja dengan landasan dengan peraturan.
“Kami berharap kondisi dapat ditaati semua. Karena hal itu atas kesepakatan bersama. Jadi tolong dipatuhi, sambil menunggu proses penyelesaian di tingkat Kabupaten,” pintanya.
Camat menghimbau kepada masyarakat yang berseteru jangan lagi ada konflik. Mengingat, bila dilihat dari silsilah masyarakat ke dua desa tersebut, masih satu keluarga (Serumpun).
“Mari kita selesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sekali lagi, saya tegaskan pemasangan ‘tanda plang’ ini bukan menentukan batas wilayah. Tapi ini hanya tanda larangan jangan ada lagi aktifitas penambangan, selama prosesnya masih berlangsung,” terangnya.
Kata dia, nanti dengan pihak Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup, tokoh masyarakat akan duduk bersama untuk menyelesaikan hal ini. “Dengan adanya ‘tanda plang’ larangan ini mari kita bersama – sama mengawasi, proses tetap kita jalankan, dalam pengawasan hal ini, nanti kita minta pemetaan dari Kabupaten OKI terlebih dahulu agar permasalahannya cepat tuntas,’’ tegasnya.
Juga, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Arfanol Amri meminta warga ke dua desa untuk mematuhi peraturan yang ‘dinahodai’ oleh ke dua Kades disini. “Saya harap masyarakat sadar dan mematuhi kesepakatan hari ini,” pintanya.
Arpanol mengatakan pihaknya telah berkerjasama dengan Camat, Kades dan perangkat desa setempat untuk menekan adanya potensi kegiatan penambangan liar di Desa Tanjung Temiang wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
“Ingat, penambangan pasir secara ilegal dapat merusak lingkungan dan bisa dipidana sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” tuturnya.
Tegas kapolsek ini, pihaknya akan mengambil langkah tegas, bila masih ada aktifitas penambangan pasir liar di wilayah yang telah di pasang ‘tanda plang’ larangan, ”Jika masih ada oknum yang melakukan penambangan tersebut, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kilahnya. (*)





访问纸飞机下载网站,深入了解这款注重隐私的通讯工具。体验端到端加密、自毁消息和强大的社群功能。立即探索更多!