DPRD PALI Berhentikan Bupati dan Wakil Bupati

Efektifnya Mulai 17 Februari 2021

 

PALI, SuaraSumselNews | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati PALI, Rabu (13/1). Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati PALI periode 2016-2021, Heri Amalindo dan Ferdian A Lacony, segera berakhir pada 17 Februari 2021.

“Sesuai dengan aturan, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati PALI masa jabatan 2016-2021. Melalui Rapat Paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut,” ujar Ketua DPRD PALI, Asri AG, saat memimpin rapat, Rabu (13/1).

Heri Amalindo dan Ferdian A Laconi efektif berhenti dari jabatannya mulai 17 Februari nanti. Oleh karenanya, DPRD pun segera melakukan pengumuman tersebut.

“Terkait administrasinya, kami minta Sekretariat DPRD untuk segera menyampaikan surat pada Kemendagri melalui Gubernur Sumsel guna melakukan penetapan pemberhentian ini,” katanya.

Rapat Paripurna itu dihadiri Wakil Bupati PALI, Ferdian A Lacony, Kapolres PALI, Ketua KPU, Sekda, para kepala OPD, dan 19 orang dari 25  anggota DPRD.

Sementara Wakil Bupati PALI, Ferdian A Lacony, menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan dan amanah masyarakat pada dirinya selaku Wakil Bupati PALI periode 2016-2021.

“Saya berharap PALI ke depan lebih maju dan mengutamakan pelaku UMKM. Apalagi di tengah pandemi Covid 19 ini, UMKM merupakan penyelamat krisis ekonomi,” ujarnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *