PALEMBANG, SuaraSumselNews |
ADANYA rencana peminjaman dana sebesar Rp 539.851.548.950. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kepada pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak pandemi Covid-19, ditanggapi positif oleh Komisi I DPRD Sumsel.
“Terkaiy pinjaman PEN, Pemprov Sumsel ke pusat kita apresiasi, itu cerdas karena menangkap peluang yang ada dan memang pemerintah pusat menyiapkan dana untuk itu sebagaimana diatur PP No 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar, Selasa kemsrin (1/9).
Tetapi yang menjadi permasalahan, menurut politisi PKB ini ada surat Gubernur Sumsel yang ditujukan ke DPRD Sumsel yang intinya hanya memberitahu akan ada pinjaman tersebut.
“Menurutnya saya, bertentangan dengan pasal 16 ayat 1 menyebutkan pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , ayat 2 berbunyi persetujuan DPRD yang dimaksud ayat 1 dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum (KUA) dan PPAS,” ujar dia.
Jadi menurutnya,i, rencana pinjaman tersebut bukan hanya pemberitahuan ke DPRD, tapi mendapatkan persetujuan DPRD, kecuali pinjaman jangka pendek . “Ya kalau ini tiga tahun. Toga tahun itu masuk menengah dan jangka panjang,”usinya.
Makanya tambah Antoni, pihaknya tidak mempermasalahkan pinjaman tersebut sepanjang untuk pembangunan, apalagi suasana Covid-19 , Sumsel perlu harusnya dapatkan suntikan dana.
Jika PEN ini tidak ditangkap Pemprov Sumsel menurut Antoni ini, pasti akan diambil provinsi lain. Dan lagi bunganya rendah dan sangat membantu Sumsel dalam menghadapi kondisi seperi sekarang ini.
“Pemerintah Provinsi mengajukan PEN ini menurut dia, bagus untuk menutupi kekurangan – kekurangan yang ada supaya pembangunan kita ini bisa terlaksana dengan bagus,” paparnya lagi.
Oleh sebab itu, permasalahannya sudah disampaikan dalam rapat pimpinan DPRD Sumsel Senin kemarin (31/8).
Selain itu pinjaman PEN ini harus disebarkan dan diumumkan kepada media massa dan elektronik agar masyarakat tahu. Dan itu diatur dalam PP No 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah dan jangan ditutup-tutupi. “ Harus terbuka semua, justru kalau terbuka akan lebih aman, karena nanti APBD yang akan membayarnya, “ kilahnya. (*)




