Ditodong Pistol, Uang Rp 25 Juta Dilarikan

LUBUKLINGGAU, Suara Sumsel News- Setelah mendapat laporan dari Arianto alias Lipo bin Karya Tani terkait pencurian dan kekerasan (curas) yang menimpanya di Jalan Rompok Karya Tani RT 07 Kelurahan Marga Bakti,  Polisi Sektor Lubuklinggau Utara segera membekuk Suherman bin Rustam (42) yang sedang berada di rumahnya Jalan Kampung I Dusun III RT 03 Kecamatan Tugumulyo.

Lelaki yang berwajah sangar ini ditangkap tanpa perlawanan. Ada dugaan, Suherman merupakan seorang pelaku perampokan terhadap pelapor. Kejadian perampokan terhadap Arianto itu terjadi Sabtu (2/03/2013) sekitar pukul 17.00  Wib, di Jalan Rompok Karya Tani RT 07 Kelurahan Marga Bakti.

Menurut Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik, sebelum terjadi perampokan, Suherman (42) dan kawan-kawannya sudah merencanakannya melalui pemasangan kayu besar di tengah jalan. “Kayu besar yang digalang pelaku di tengah jalan, gunanya untuk menghadang mobil korban. Jika mobil lewat di jalan itu, praktis laju kecepatannya  dikurangi. Setelah mobil yang dikendarai Arianto berjalan pelan, enam orang pelaku termasuk Suherman di antaranya, langsung memukul pintu mobil dan segera menodongkan pisau ke  tubuh korban,” ujar Harison Manik kepada Suara Sumsel News, kemarin.

Saat melakukan aksinya, para perampok menutup wajah mereka dengan kain hitam. Suherman dan rekan-rekannya memaksa meminta koper berisi uang yang dibawa Arianto. Karena korban tak menuruti permintaan, akhirnya ancaman itu diarahkan ke istri korban.  Mata pisau yang begitu tajam membuat perasaan istrinya ciut. Bahkan pelaku juga menodongkan senjata api (pistol) ke wanita itu.

Karena keadaan genting, para perampok merasa di atas angin. Mereka merebut koper berisi uang sebesar Rp   25 juta tersebut. Mendapat laporan terkait perampokan itu, unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Lubuklinggau Utara langsung melakukan pengintaian ke rumah Suherman.

Ternyata pelaku sadis ini sedang ada di rumahnya. Pada Rabu (6/12), tim Opsnal Kapolsek Lubuklinggau Utara yang dipimpin Kanit Res IPDA Dedy segera melakukan tindakan ke rumah Suherman. Dalam penggerebekan itu, tanpa perlawanan sedikitpun, akhirnya Suherman ditangkap dan dibawa ke Polsek Lubuklingau Utara untuk penyidikan lebih lanjut.  “Pelaku yang tertangkap akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dan kekerasan,” tukas Harison. (*)

 

Peliput  :  Marzuki
Editor    :  Anto Narasoma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *