Terkait Tarik Tarif Parkir Berlebihan
PALEMBANG, SuaraSumselNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan mencabut izin atau surat tugas juru parkir (jukir) yang terbukti memungut tarif parkir melebihi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Parkir.
Bahwa dalam aturan tersebut, tarif resmi parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palembang, Heriyanto, saat melakukan peninjauan di sejumlah titik parkir wilayah Timur Palembang, Kamis kemarin (14/5).
Dalam kegiatan itu, ia didampingi Kepala UPTD Parkir Timur, Dedi. “Jika ada jukir yang memungut tarif melebihi ketentuan Dishub, apalagi disertai unsur paksaan, maka surat tugasnya akan dicabut,” tegas Heriyanto.
Dalam peninjauan tersebut, Dishub menyasar sejumlah kawasan parkir seperti Jalan Dempo, Jalan Letkol Iskandar, Jalan Kol Atmo, Jalan TP Rustam Effendi, dan beberapa titik lainnya. Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para jukir agar mematuhi aturan tarif parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Heriyanto juga mengingatkan agar kendaraan yang parkir tidak melebihi area yang telah ditentukan karena berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya di kawasan padat lalu lintas seperti Jalan Letkol Iskandar.
“Kalau kendaraan parkir melebihi batas yang ditentukan dan menyebabkan kemacetan, maka akan kami derek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, titik parkir di Kota Palembang saat ini dibagi menjadi empat zona, yakni Timur, Barat, Selatan, dan Utara, guna memudahkan pengawasan dan penataan parkir.
Selain itu, para jukir juga diwajibkan menggunakan tanda pengenal atau minimal rompi resmi agar tidak dianggap sebagai jukir liar.
“Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan, sehingga jukir tetap mendapatkan penghasilan dan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya juga merasa nyaman,” katanya.
Dishub Palembang, lanjut Heriyanto, akan rutin melakukan pemantauan di berbagai titik parkir agar tetap tertata rapi serta tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Dishub terhadap program percepatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dan Prima Salam, dalam mewujudkan Kota Palembang yang lebih tertib, nyaman, dan bebas macet.
“Jangan sampai hanya Wali Kota yang turun langsung mengatasi kemacetan. Kami dari Dishub juga harus bekerja maksimal di lapangan,” pungkasnya. (*)








