Dirut IFT, Anton Sudirgouw: Modul Tower Sangat Vital Peranannya

3 Pencuri Modul Tower Ditangkap, 2 Masih Buron

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Pelaku pencurian enam modul tower milik PT H3I, tanggal 19 April 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di belakang Masjid Cheng Ho, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring akhirnya tertangkap.

Penangkapan oleh Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, beserta penadahnya, pelaku yakni Medi Munanda alias Apek (25) warga Jalan A Yani, Lorong Kelakar, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I Palembang serta Ahmad Dani Tahjudon (26) warga Lorong Kelakar, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang keduanya merupakan karyawan kontrak PT Beach Multi Global, Iskandar (35) warga Jalan H Pangeran Danal Kabupaten Muara Enim ini merupakan pegawai kontrak PT Infratech dan penadahnya, Hermansyah (47) warga Jalan Sukabangun II, Lorong SMP 46, Kelurahan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, Senin (27/4) sekitar pukul 23.00.

“Ya pelaku diamankan anggota kita tanpa adanya perlawanan sehingga mereka langsung dibawa anggota kita ke Polrestabes Palembang. Selain mengamankan para pelaku kita juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga module tower,” jelasnya, Selasa (28/4).

Nuryono mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada 19 April 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di belakang Masjid Cheng Ho, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring ketiga pelaku bersama dua temannya berinisial A dan S yang masih (DPO).

“Ketiga pelaku bersama dua temannya yang buron mencuri enam module milik korban yang berada di tower belakang masjid Cheng Ho Jakabaring dengan menggunakan kunci dari pelaku Tahjudin yang merupakan Karyawan Kontrak Pt BMG,” katanya.

Setelah berhasil membuka kunci, para pelaku kemudian mengambil modul tower di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian langsung kabur dan menjualnya ke Hermansyah dengan harga Rp1,2 juta.

“Atas laporan saksi A Firmansyah (26) (karyawan kontrak PT Infratech Indonesia), Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara, sedangkan penadahnya diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Sementara, Amin Bunyamin, External Affairs PT Infratech Indonesia, saat di hubungi terkait penangkapan pelaku pencurian enam modul milik PT H3I, Rabu (29/4/2020) siang mengatakan, sangat berharap spesialis pencurian modul yang masih buron segera di tangkap.

“Saya berharap spesialis pencuri modul alias A dan S ini segera di tangkap dan di hukum sesuai perbuatan pelaku, saya juga sangat mengapresiasi Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang atas kerja kerasnya dalam menangkap para pelaku pencurian modul ini,” ungkap Amin.

Sementara Presiden Direktur PT Infratech (IFT) Indonesia, Anton Sudirgouw di Jakarta di hubungi via telpon mengatakan Modul Tower ini sangat vital peranannya dalam dunia komunikasi untuk mendukung upaya serius pemerintah dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Karena BTS ini merupakan kunci kualitas jaringan serta pergerakan trafik layanan telekomunikasi. Saat ini, upaya penanganan pengamanan trafik jaringan yang telah dilakukan mencakup kesiapan kapasitas tambahan guna mengantisipasi lonjakan trafik komunikasi, terutama trafik layanan berbasis data dan digital, terutama terkait Covid-19,” jelasnya singkat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *