Diragukan KTA FKPPI HNU, dan Dilaporkan ke Polda Sumsel

PALEMBANG, SuaraSumselNews | PENGURUS Cabang (PC) FKPPI se-Kota Palembang melaporkan keabsahan keanggotaan FKPPI untuk atasnama. HNU ke Polda Sumsel. Hal itu dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.

Agus Kelana yang didampingi Koordinator Lawyer ILF Hermanto SH MH saat konferensi pers di Kantor PC Palembang, Selasa (21/3) siang mengatakan bahwa diduga adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI HNU yakni surat tanda kehormatan dari Presiden RI tanggal 5 Oktober 1954 tentang Pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, Mohammad Umar, NRP. 14276, orang tua HNU.

“Setelah dicek di Kantor ASABRI, ternyata NRP 14276 tersebut adalah atas nama Arnawi Taram, milik orang lain. Dan juga surat Keterangan LVRI Sumsel tentang H. Muhammad Umar yang berpangkat Letda (Purnawirawan) seharusnya Letda Tituler (Penghargaan) dan NRP nya milik orang lain berdasarkan Surat Keterangan ASABRI tanggal 25 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Kota Palembang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, akibat diduga pemalsuan tersebut status keanggotaan FKPPI HNU tidak syah.

“Karena berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 3 Anggaran Rumah Tangga FKPPI, Akta 08 Tahun 2022 bahwa Anggota Biasa FKPPI adalah Putra Putri Purnawirawan dan atau Putra Putri TNI – POLRI. Dan syarat keanggotannya harus dikuatkan dengan bukti yang syah dan benar dari instansi yang berwenang,” tegasnya.

Agus Kelana menambahkan, PC dan PR se kota Palembang, menuntut agar diusut tuntas pemalsuan yang terjadi. Maksudnya agar jelas dan terang benderang. Sehingga marwah organisasi FKPPI dapat dijaga.
Dan dipertahankan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak berhak memimpin organisasi FKPPI.

” Karena FKPPI memerlukan pemimpin yang jujur dan mempunyai integritas yang tinggi, kedepannya organisasi akan lebih baik dan maju lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Lawyer ILF Hermanto SH MH menambahkan, bahwa pihaknya berharap Polda Sumsel akan kooperatif terhadap laporan ini.
“Berawal dari E-KTA berdasarkan skep, nah ini yang dilampirkan, dan ternyata kalau dari format atas nama Muhammad Umar, NRP. 14276.

Beranjak dari sana setelah dicek di ASABRI ternyata itu tidak terdaftar. Ada juga pernyataan dari Legiun Veteran dan daftar di buku besar Markas Legiun Veteran RI ternyata namanya sama, pangkat sama, NRP berbeda,” bebernya.

Menurutnya, dengan adanya hal tersebut maka FKPPI mempertanyakan maka kepercayaan publik terhadap FKPPI menurun. “Ternyata bukan hanya anak TNI yang bisa, orang lain bisa, menurut saya itu yang dirugikan,” pungkasnya.(*)