Diduga Korupsi Proyek Jalan, ASN Ogan Ilir Jadi Tersangka

Kerugian Negara Capai 3,2 M

PALEMBANG, SuaraSumselNews | OKNUM FZ sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan. Atas perbuatan tersangka kerugian negara capai angka Rp 3,2 miliar.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman mengungkapkan, tersangka merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Ilir. Dalam kasus ini, tersangka berstatus sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan jalan cor di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, tahun anggaran 2017.

“FZ, ASN dan menjabat PPTK PUPR Ogan Ilir ini ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan cor menggunakan dana alokasi khusus (DAK),” ungkap Khaidirman, Senin (15/3).

Dijelaskan, proyek itu menelan DAK sebesar Rp18 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

“Tersangka menggunakan modus mengurangi volume pembangunan jalan atau tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Sejauh ini baru satu tersangka, kita lihat perkembangan nanti,” kilahnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *