SEKAYU, SuaraSumselNews – SALAH satu koperasi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini tengah disorot publik setelah diduga terlibat dalam pengurusan illegal refinery atau penyulingan minyak.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Muba membantah telah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut. Dan
menurut informasi bahwa koperasi tersebut disebut-sebut memfasilitasi kegiatan penyulingan minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan bahkan berpotensi merugikan masyarakat serta negara.
Ya tenrunya ktivitas ini menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Bahkan memperburuk situasi ekonomi dengan menyebarkan bahan bakar yang tidak tandarisasi.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muba, Agus Kurniawan, kemarin Jumat (21/3) mengatakan bahwa mengenai hal tersebut pihaknya membantah. Dan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin.
“Tidak ada izin dan Dinkop, terkait kegiatan nya kita tidak mengetahui secara pasti,” jelas Kadis Koperasi dan UKM Muba ini.
Ia menjelaskan, apabila koperasi ingin menangani tambang minyak tentu harus melengkapi dulu legalitas. Utamanya dari izin SK Migas. “Ya harus melengkapi sesuai aturan izin dari SKK MIGAS, ini tidak ada kan,” terangnya.
Bahwa Dinas Koperasi dan UKM disini mengaku tidak pernah mengeluarkan izin atau dokumen yang mendukung operasional koperasi terkait dengan aktivitas penyulingan ilegal tersebut.
“Kami tak pernah memberikan izin atau memfasilitasi kegiatan apapun yang melanggar hukum. Jika ada koperasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal, itu di luar pengawasan dan kewenangan kami,” ujar nya.
Investigasi lebih lanjut terhadap koperasi yang bersangkutan masih dilakukan oleh pihak berwajib, yang bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam dugaan keterlibatan dalam illegal refinery ini, dan saat ditelusuri di Website Resmi Kemenkop, tak ditemukan data koperasi mengurus minyak illegal.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.
Sementara Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, beberapa waktu lalu telah melakukan pembongkaran masakan atau penyulingan minyak yang beroperasi di Kecamatan Keluang. Hasilnya ada belasan telah dilakukan pembongkaran. Dan sisanya melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sudah kita lakukan pembongkaran, bahkan ada yang kita berikan himbauan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Kapolres Muba.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini sudah ada puluhan usaha ilegal refinery yang berhasil direkrut oleh Koperasi Inkotani Perindo di kecamatan keluang, kabupaten musi Banyuasin yang dikoordinir PS. Setiap masakan diharuskan membayar uang koordinasi/pengamanan dengan besaran 3,5 juta/bulan dimana kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 3 bulan terakhir. (rsh/**)




