JAKARTA, SuaraSumselNews | Polemik sengketa tanah antara PT Trinitas Properti Persada (Pengembang Apartemen Basilica Palembang) dengan Edy Zakaria yang mengklaim pemilik tanah bangunan apartemen Basilica kawasan Celentang Palembang sudah berlangsung Belasan tahun lamanya. Sampai saat ini belum ada penyelesaian hingga PT Trinitas Properti Persada dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1588K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Kuasa hukum Edy Zakaria, Dicky R Z Siahaan, SH, MH menyampaikan, bahwa kliennya adalah pemilik tanah seluas 13.280 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 222/Kampung 8 Ilir, GS No. 802/1973 Pelembang, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 33 tanggal 16 Juli 2009 yang dibuat dihadapan notaris /Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rizal SH.
Dikatakan Dicky tanah milik kliennya ini tidak pernah dijual atau diagunkan kepada pihak manapun. Anehnya diatas tanah Kliennya terdapat Sertifikat Hak Milik yang usianya lebih muda dari sertifikat Hak Milik Edy Zakaria.
Kemudian tanah tersebut digunakan untuk pendirian Apartemen Basilica Palembang. “Atas temuan tersebut Klien saya membuat Laporan Kepolisian tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP, 263 KUHP dan 266 KUHP yang diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama Tjahaja Salim alias Ong Tjihun Hiok dan Maria Binti Ali dengan nomor laporan : LPB/293/VI/2011/SUMSEL tanggal 20 Juni 2011,” tegas Dicky di Kantor Hukum Dsaattorneys di Utaka 87 Builiding 1st Floor Suites 107 Jl. Utan Kayu Raya No. 87 Jakarta, Minggu (5/2/2023).
“Berdasarkan Keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada dan hasil labfor telah ditemukan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu atau memberikan keterangan palsu pada akta otentik, hal ini dinyatakan dalam Paparan Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan November 2015 pada poin 7,” jelasnya lagi.
Ia menjelaskan, bahwa hal ini diperkuat dari hasil penyidikan atas Sertifikat Hak Milik yang digunakan untuk pembangunan Apartemen Basilica. Terdapat fakta bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara No.Lab : 929/dtf/2015, tanggal 19 Mei 2015 menyatakan bahwa Surat Keterangan usaha sebidang tanah Nomor : 511/04/SK-8/75, tanggal 4 Desember 1975, tanda tangan dan cap stempel Sirah Kampung 8 Ilir Palembang atas nama Achmad Zainuri, ASC dari Hasil penelitian Laboratorium Forensik diduga palsu/Non Identik dan Akta pengoperan tanah usaha Nomor : 205/4/IT-II/1990, tanggal 4 Mei 1990, tanda tangan Camat Ilir Timur II atas nama Syaiful Anwar Non Identik, cap stempel Identik; Hasil Penyidikan ditemukan bahwa akta pengoperan Nomor : 122 tanggal 31 Agustus 1992 yang dibuat dikantor Notaris Robert Tjahjaindra SH, tidak terdaftar di buku Repertorium Notaris Robert Tjahjaindra SH yang ada hanya sampai nomor : 121. Hal ini dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan dari Notaris Iskandar Usman selaku pemegang protocol Notaris Robert Tjahjaindra SH.
Ditegaskan Dicky, hingga saat ini kliennya masih berkonflik dengan PT Trinitas Properti Persada, belum ada penyelesaian atau ganti kerugian.
“Tanah klien saya tersebut hingga saat ini masih tercatat di kantor Pertanahan Kota Palembang dan belum pernah dinyatakan batal oleh putusan pengadilan maupun oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” tegasnya.
Ditambahkan Dicky, sebelum dinyatakan pailit, pengembang apartemen Basilica ini mengalami konflik berakibat mangkraknya pembangunan apartemen hingga berujung pailit.
Terkait status PT Trinitas Properti Persada (Pengembang Apartemen Basilica) dinyatakan Pailit oleh Mahkamah Agung, Eddy Zakaria selaku kuasa hukum pada tanggal 31 Januari 2023, telah mendaftarkan kepemilikan tanah tersebut kepada Kurator PT Trinitas Properti Persada dengan maksud agar mendapatkan penggantian atas tanah kliennya.
“Apabila ingin mengambil alih apartemen Basilica maka harus selesai dahulu urusan dengan klien saya” pesannya kepada calon investor.
Dicky berharap dengan dipaparkan kronologi pembangunan apartemen Basilica diatas tanah milik kliennya Edy Zakaria oleh PT Tinitas Properti Persada (Pengembang Apartemen Basilica) dapat membuka mata masyarakat dan calon investor yang akan mengambil alih. (sumber :ril/Atika)