Di OkU Warga Manfaatkan Program Keringanan Bayar Pokok Pajak Kendaraan

BATURAJA,SuaraSumselNews | ADANYA pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disambut Warga Ogan Komering Ulu (OKU) dengan senang hati. Tak hanya itu, program keringanan pokok PKB yang digagas Gubernur Sumsel Herman Deru menjadi angin segar untuk warga.

Keringanan pokok pajak yang dimaksud yakni apabila wajib pajak menunggak PKB lebih dari satu tahun, maka wajib pajak cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan berjalan.

Kepala UPTB Samsat OKU I Baturaja, Humaniora Basili Basmark mengatakan, tidak hanya denda yang diputihkan tapi termasuk pokok pajaknya.

“Ini merupakan stimulan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, selain itu dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” kata Humaniora, Selasa (6/10).

Bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Humaniora juga mengimbau agar masyarakat OKU memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *