DHDS Tolak Hasil Pleno KPU dan Ajukan Gugatan ke-MK

PALI, SuaraSumselNews – PASANGAN Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 1 Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DHDS) menolak menandatangi hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI.

Hasil rapat pleno KPU PALI disaksikan dari dua pihak Paslon Pilkada PALI menyatakan bahwa Paslon 1 DHDS memperoleh 51205 Suara, sementara Paslon 2 HERO dengan raihan 51836 Suara.

“Melalui saksi kami, kami menolak hasil rapat pleno hari ini. Karena apa yang kami perlukan, seperti data-data yang dibutuhkan tidak di kasih oleh komisioner KPU.” ungkap Devi Harianto Cabup PALI nomor urut 1 DHDS, Selasa (15/12).

Devi Harianto didampingi Cawabup PALI, Darmadi Suhaimi menuturkan, bahwa adapun poin-poin yang tidak disepakati, seperti data pemilih, baik dari yang pakai KTP dan melalui undangan khususnya di Kecamatan Talang Ubi tidak diberikan oleh Komisioner KPU PALI.

“Kalau terindikasi (kecurangan), maka akan dibuktikan, lantaran akan ada upaya lanjutan lagi. Sesuai aturan dipastikan ke MK, jadi kami menolak hasil hari ini. Kemudian mengajukan keberatan ke MK,” jelas Devi.

Ia mengklaim telah banyak temuan khususnya dalam hal ini pemerintah dalam menerbitkan KTP Elektronik.

“Sudah kami temukan, hari ini ada yang buat KTP dan itu sah-sah saja secara undang-undang, tapi mereka tidak ada rumah dan alamat di PALI.” katanya.

“Hasil rapat pleno hari ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Perjuangan kita belum selesai.” tambah Devi dihadapan asa penduduknya yang madati kawasan Kantor KPU PALI.

Sementara, Kuasa Hukum Paslon 2 HERO, Dhabi K Gumaira mengatakan, bahwa rekapitulasi tingkat 5 PPK tervalidasi tingkat kabupaten, sehingga tidak ada selisih suara di KPU PALI.

Menurutnya, terkait Paslon 1 tidak menerima hasil pleno, itu sah-sah saja. Karena dokumen dari tingkat tps hingga kabupaten, saksi berhak menolak.

“Data Paslon 1 dan 2 tidak ada perbedaan. Selisihnya sama dengan saksi tingkat PPK dengan Pleno KPU PALI,” jelasnya.

Terkait Paslon 1 DHDS yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya juga telah melakukan sejumlah persiapan.

“Kita sudah persiapkan terkait persoalan-persoalan yang akan muncul di MK,” jelasnya

Adapun hasil rapat Pleno yang ditetapkan KPU PALI adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Talang Ubi
Paslon 1. 21273 suara Paslon 2. 22238 suara
2. Kecamatan Penukal
Paslon 1. 7847 suaraPaslon 2. 8062 suara
3. Kecamatan Penukal Utara
Paslon 1. 6046 suaraPaslon 2. 6224 suara
4. Kecamatan Abab
Paslon 1. 7718 suaraPaslon 2. 7165 suara
5. Kecamatan Tanah Abang
Paslon 1. 8321 suaraPaslon 2. 8174 suara

Total perolehan suara paslon di 5 Kecamatan se kabupaten PALI adalah
Paslon 1. 51205 SuaraPaslon 2. 51836 Suara. Adapun pemilih yang menggunakan KTP, Laki-laki 811, Perempuan 956 dengan total
1.767 pemilih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *