Detik-detik Alex Noerdin Ditahan Kejaksaan Agung

JAkARTA, SuaraSumselNews | MANTAN Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi dalam Perusahaan Darerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Kamis (16/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex Noerdin langsung ditahan.

“Kami telah menahan keduanya (dua tersangka Alex dan MM, red). Alex Noerdin ditahan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian satu tersangka MM ditahan, Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ucap Leonard kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/9).

Alex dan MM, lanjut dia, ditahan selama 20 hari ke depan. “Keduanya (Alex dan MM, red) disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas dia.

Menurut Leonard, sebelum ditahan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.”Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019,” kata Leonard. (rri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *