INDRALAYA, SuaraSumselNews — Rapat Paripurna XXX DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) masa sidang ke 2 tahun 2026 dalam rangka pembahasan laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Ogan Ilir tahun anggaran 2025 pada pembicaraan tingkat II.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei, yang berlangsung digedung utama DPRD OI Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir, Rabu (22/4).
Pada Rapat Paripurna XXX DPRD Ogan Ilir ini yakni berupa penyampaian laporan komisi-komisi DPRD Kabupaten Ogan Ilir berupa rekomendasi- rekomendasi DPRD. Dan ke dua penandatanganan keputusan rapat paripurna dan ke tiga mendengarkan pendapat akhir Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
Rapat Paripurna yang dihadiri langsung Bupati Panca Wijaya Akbar, anggota DPRD Ogan Ilir, para kepala OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.
Adapun ke empat komisi yang menyampaikan rekomendasinya yang disampaikan oleh empat anggota DPRD Ogan Ilir yang merupakan perwakilan dari setiap komisi komisi yang ada di DPRD Ogan Ilur yakni Komisi I disampaikan Eko Satrio Asnan, Komisi II Basri M.Zahri, Komisi III Safari dan perwakilan dari Komisi IV disampaikan oleh Muhammad Ali.
Adapun dari empat komisi tersebut antara lain merekomendasikan tentang Pelanggan PDAM yang ada di Pemulutan yang selama ini menjadi pelanggan PDAM Palembang agar dipindahkan menjadi pelanggan PDAM Tirta Ogan Ilir agar bisa menambah PAD Ogan Ilir, Peningkatan UMKM, terjadi pencemaran lingkungan yang ada di desa Sarang Lang.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan keputusan dewan dan juga penyerahan keputusan dewan kepada Bupati Ogan Ilir. (gus)








