Pada Rapat Paripurna ke 22 DPRD Muaraenim
MUARAENIM, SuaraSumselNews |
PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati Muaraenim, H Juarsah S bersama Ketua DPRD, Liono Basuki, BSc ikuti Rapat Paripurna ke- 22 tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Muaraenim, Selasa kenarin (1/9).
Rapat Paripurna membahas tentang penandatanganan nota kesepahaman mengenai kebijakan umum Perubahan APBD (KUPA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2020 antara pihak eksekutif dan legistlatif
PLT Bupati Muararlnim H Juarsah SH mengatakan penandatanganan persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
H Juarsah menjelaskan tujuan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2020, adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap adanya perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta oenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi Nasional terakhir.
Selain itu H Juarsah berharap penandatanganan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2020 serta dapat mewujudkan Muaraenim untuk Rakyat #Merakyat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muaraenim.
Juga pada kesempatan ini H Juarsah juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan atau aktivitas di Bumi Serasan Sekundang. (*)




