BPPD Gelar Sosialisasi Pemberian NJOPTKP untuk PBB Perkantoran

PALEMBANG, SuaraSumselNews| BADAN Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang gelar Sosialisasi tentang Pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Utamanya, pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan serta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

WaliKota Palembang yang diwakili, Asisten III Serda Kota Palembang, Zulkarnain menjelaskan bahwa sosialisasi ini untuk melaksanakan UU Nomor 8 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

“Namun ada catatan dari BPK maka dilakukan sosialisasi untuk menindak lanjuti agar masyarakat dan Notaris/ PPAT yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman,” ujarnya

Dalam rangka meluruskan aturan yang sebenarnya agar kesalahan tidak terulang kembali di tahun berikutnya, wajib pajak adalah orangnya bukan objek pajak yang dibayar

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Herly Kurniawani usai sosialisasi bertempat di Aula kantor BPPD kota Palembang. Selasa, (28/6).

“Temuan BPK ada rekomendasi bahwa selama inj salah menerapkan aturan jadi kita membaca di peraturan untuk setiap  wajib orang yang membayar pajak berarti wajib pajak. Srmentara menurut BPK wajib pajak adalah orangnya bukan objeknya yang di urus,” ungkap Herly

Herly menerangkan pada tahun ini untuk peraturan baru PBB disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jadi wajib pajak hanya satu kali dalam satu tahun dapat Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

“Kemarin PBB kita kenakan NJOPTKP nya setiap NOP nah ternyata salah. Dan harusnya menurut BPK setiap wajib pajak, jadi kalau kita punya lebih dari satu objek maka satu saja yang dikenakan potongan tidak kena pajak. Itupun juga untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),.Sementara, kemarin setiap yang mengurs BPHTB diberikan potongan ternyata yang sesui cukup satu kali saja dalam satu tahun  setiap wajib pajak,” terang Herly

Pihaknya menyebutkan dengan salah penerapan ini tidak menyebabkan kerugian negara namun menyebabkan lost potensi

“Untuk mendukung penerapan peraturan tersebut sistem yang ada sudah diakomodir melalui pelacakan NIK,” tuturnya

Sementara, Kepala Subauditorat Sumsel I, Rusdiyanto mengatakan ketika pemeriksaan laporan keuangan Kota Palembang ditemukan terkait pumungutan PBB dan BPHTB tidak sama dengan aturan

“Dalam aturan ada nilai jual tidak kena pajak kalau di BPHTB ada nilai perolehan yang tidak kena pajak dari sisi aturan untuk pembayaran PBB itu hanya bisa dikurangkan NJOPTKP itu sekali untuk satu tahun bagi wajib pajak demikian juga untuk BPHTB,” terangnya

Namun diketahui praktek peraturan tersebut di Kota Palembang masih dikenakan untuk NJOPTKP PBBP2 itu masih dikenakan untuk setiap objek pajak

“Misalkan saya punya lima bidang tanah maka hanya satu tanah yang bisa dikurangkan. Tapi prakteknya selama ini lima-lima nya dikenakan pengurangan, demikian juga misal transaksi jual beli tanah saya misalnya 10 kali transaksi jual beli tanah nah ini dari sisi aturan hanya satu kali transaksi saja yang bisa dikurangkan. Namun di Palembang setiap transaksi dikurangkan,” jelas Rusdiyanto

Sehingga potensi-potensi penerimaan dari PBB dan lainnya ini berkurang yang seharusnya tidak dikurangkan NJOP nya. (*)
laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *