- Laporkan Perusahaan Langgar UU
BATURAJA, SuaraSumselNews- BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Baturaja berharap, tak ada lagi pekerja terlantar. Dan sekalian tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penegasan ini dikemukakan, Eko Herutomo Kepala BPJS disini kepada SuaraSumselNews kemarin. Katanya, BPJS merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi semua tenaga kerja. Utamanya mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu.
Pastinya semua penyelenggaraan BPJS menggunakan mekanisme asuransi sosial dan transparan. Bahwa sebagai lembaga negara yang bergerak dibidang asuransi sosial, BPJS dahulunya bernama Jamsostek. Ini semua merupakan pelaksana Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sementara di Baturaja ujar Eko, BPJS telah hadir sebagai cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ini semua sebagai sarana pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan pelayanan. Misalnya, pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT ) dan sejenisnya.
Tambahnya, jika terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, hendaknya semua pekerja dapatkan haknya sesuai aturan dan perundang-undangan yang mengaturnya.‘’Pekerja jangan ragu melaporkan perusahaan, bila ada penyimpangan tentang hak-hak mereka,’’ tegasnya. (*)