BPJS Berharap Tanpa PHK

  • Laporkan Perusahaan Langgar UU

BATURAJA, SuaraSumselNews- BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Baturaja berharap, tak ada lagi pekerja terlantar. Dan sekalian tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penegasan ini dikemukakan, Eko Herutomo Kepala BPJS disini kepada SuaraSumselNews kemarin. Katanya, BPJS merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi semua tenaga kerja. Utamanya mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu.

Pastinya semua penyelenggaraan BPJS menggunakan mekanisme  asuransi sosial  dan transparan. Bahwa sebagai lembaga negara yang bergerak dibidang asuransi sosial, BPJS dahulunya  bernama  Jamsostek. Ini semua merupakan pelaksana Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sementara di Baturaja ujar Eko, BPJS telah hadir  sebagai cabang BPJS  Ketenagakerjaan. Ini semua sebagai  sarana pekerja atau buruh  yang ingin  mendapatkan pelayanan. Misalnya, pencairan program  Jaminan Hari Tua (JHT ) dan sejenisnya.

Tambahnya, jika   terjadi perselisihan  antara  pekerja dengan perusahaan, hendaknya  semua pekerja dapatkan haknya  sesuai aturan dan perundang-undangan yang mengaturnya.‘’Pekerja jangan ragu melaporkan perusahaan, bila ada penyimpangan tentang hak-hak mereka,’’ tegasnya. (*)

liputan : muhamad fikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.