Bobol Bank dan Dokumen Palsu

Diduga Dilakukan Oknum Pegawai BRI

BATURAJA, SuaraSumselNews | BANK RakyatIndonesia (BRI) Unit Peninjauan  berdirisejak tahun 2010. Selama kurun waktu tahun 2011 hingga 2014, peningkatan danapihak ketiga dan out standing pinjaman berkembang pesat. Sehingga pihakmanajemen kantor pusat memberikan  rewardkepada seluruh karyawan.

Tetapi fakta yang ditemukan  sangat jauh berbeda. Pasalnya sejumlah debitur/nasabah BRI Unit Peninjauan Kanca Baturaja, banyak bermasalah. Diantaranya, debitur BRI disini bernama JS  dan RW. Bahwa kedua debitur tersebut berstatus  suami isteri yang sah.  Saat itu mereka mengajukan  kredit umum pedesaan (Kupedes) di BRI Unit Peninjauan. Dan JS dapatkan pinjaman sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) pada 19 Juli 2013. Dengan agunan/jaminan  bukti kepemilikan SHM No 109 a/n Samhari. Dasar kepemilikan : Akta Jual Beli No : 37/AJB / PPAT/PNJ / 2009.

Sementara RW dapat pinjaman  berjumlah Rp 85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah). Dengan menggunakan jaminan agunan SHM  No 109 a/n. Samhari  dengan luas  lahan 4.999 M². Dan dibuatkan surat tanah  dengan bukti kepemilikan tanah berupa SPPHT yang di gunakan untuk meminjam uang di BRI Unit Peninjauan Kanca Baturaja.

Juga menggunakan  jaminan diantaranya tanah seluas 375 meter persegi dengan identifikasi, bangunan  rumah dan tanah  perkarangan. Dengan bukti kepemilikan : SPPHT No 593 / 362/ A-8/LVI / 2013  a/n Ernawati dasar kepemilikan AJB  Desa.

Bahwa objek tanah ke dua  surat bukti kepemilikan tanah tersebut. Apakah milik  JS  dan RW merupakan  1 (satu) objek tanah perkarangan  exs transmigrasi. Dimana saat itu  untuk  anggota transmigrasi dapatkan dua objek tanah. Masing-masing, perkarangan dan tanah ladang pertanian dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM ) yang diterbitkan Badan Pertanahan  Nasional. 

Saat dikonfirmasi SuaraSumselNews akhir pekan kemarin, Kepala BRI Unit Peninjauan yang lama sudah di pindah tugaskan. Dan berdasarkan data dari dokumen dimaksud, diduga palsu. Dan negara alami kerugian Rp 185.000.000, (seratus delapan puluh lima juta rupiah).

Yang mengherankan  lagi,  debitur sudah masuk daftar hitam  Bank Indonesia (BI) justru dapat pinjaman  kredit umum pedesaan (Kupedes ). Misalnya, JS, RW, S,MR,MF, RE. Dampak dari kejadian tersebut diduga manajemen BRI telah memenuhi unsur melakukan  perbuatan melawan hukum yang  dilakukan oleh oknum pegawai BRI. (*)

laporan : budi utomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *