Diduga Dilakukan Oknum Pegawai BRI
BATURAJA, SuaraSumselNews | BANK RakyatIndonesia (BRI) Unit Peninjauan berdirisejak tahun 2010. Selama kurun waktu tahun 2011 hingga 2014, peningkatan danapihak ketiga dan out standing pinjaman berkembang pesat. Sehingga pihakmanajemen kantor pusat memberikan rewardkepada seluruh karyawan.
Tetapi fakta yang ditemukan sangat jauh berbeda. Pasalnya sejumlah debitur/nasabah BRI Unit Peninjauan Kanca Baturaja, banyak bermasalah. Diantaranya, debitur BRI disini bernama JS dan RW. Bahwa kedua debitur tersebut berstatus suami isteri yang sah. Saat itu mereka mengajukan kredit umum pedesaan (Kupedes) di BRI Unit Peninjauan. Dan JS dapatkan pinjaman sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) pada 19 Juli 2013. Dengan agunan/jaminan bukti kepemilikan SHM No 109 a/n Samhari. Dasar kepemilikan : Akta Jual Beli No : 37/AJB / PPAT/PNJ / 2009.
Sementara RW dapat pinjaman berjumlah Rp 85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah). Dengan menggunakan jaminan agunan SHM No 109 a/n. Samhari dengan luas lahan 4.999 M². Dan dibuatkan surat tanah dengan bukti kepemilikan tanah berupa SPPHT yang di gunakan untuk meminjam uang di BRI Unit Peninjauan Kanca Baturaja.
Juga menggunakan jaminan diantaranya tanah seluas 375 meter persegi dengan identifikasi, bangunan rumah dan tanah perkarangan. Dengan bukti kepemilikan : SPPHT No 593 / 362/ A-8/LVI / 2013 a/n Ernawati dasar kepemilikan AJB Desa.
Bahwa objek tanah ke dua surat bukti kepemilikan tanah tersebut. Apakah milik JS dan RW merupakan 1 (satu) objek tanah perkarangan exs transmigrasi. Dimana saat itu untuk anggota transmigrasi dapatkan dua objek tanah. Masing-masing, perkarangan dan tanah ladang pertanian dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM ) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.
Saat dikonfirmasi SuaraSumselNews akhir pekan kemarin, Kepala BRI Unit Peninjauan yang lama sudah di pindah tugaskan. Dan berdasarkan data dari dokumen dimaksud, diduga palsu. Dan negara alami kerugian Rp 185.000.000, (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
Yang mengherankan lagi, debitur sudah masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) justru dapat pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes ). Misalnya, JS, RW, S,MR,MF, RE. Dampak dari kejadian tersebut diduga manajemen BRI telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI. (*)
laporan : budi utomo