Bea dan Cukai Sumbagtim Musnahkan BMN dan BTD

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2021, rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar di beberapa titik wilayah.

Operasi Pasar yang bertajuk “Tolak llegal”, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) secara serentak. Dan dilakukan hybrid ini merupakan bentuk sinergi internal Kanwil DJBC Sumbagtim. 

Buktinya, barang-barang yang dimusnahkan itu dikategorikan sebagai barang dilarang dan dibatasi (LARTAS).
Sementara Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC B Palembang berhasil melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakaum Termasuk minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas.

Termasuk pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, serta tanpa dilekati pita cukai. Hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 tahun 2007.

Kepala  KPPBC TMP B Palembang, Abdul Harris, didampingi Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, ad Wibowo Erijanto, mengatakan,  pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Maksudnya, dalam mewujudkan transparansi kepada masyarakat. Khusus terhadap pengelolaan barang hasil penindakan dan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.Maupun industri dalam negeri yang telah mematuhi ketentuan pemerintah. 

Juga jegiatan pemusnahan yang dilakukan serentak ini diikuti oleh Kanwil DJBC Sumbagtim yakni Jambi, Palembang, Pangkal Pinang, serta Tanjung Pandan. Diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antar pelaku usaha, katanya di KPPBCbTipe Madya Pabean B Palembang Kamis (18/11).

Sementara itu Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tegahan dari 20 September 2020 hingga 20 September 2021. Berupa
BMN 9.865.330 Batang Rokok, 388.350 Gram Tembakau Iris, 3.556.50 Liter MMEA, 56 Pcs Sex Toy.

Selain itu, 18 Pcs Jok Motor dan Sparepart Motor, 2 Unit Senjata Tajam, 418 Pcs Jarum, Stetoskop, Kondom, Pinset,101 Pcs Obat dan Suplemen, 10 Pcs Airsoft dan Sparepart Airsoft.

Sedangkan Barang yang dnyatakan tdak Dfkuasai (kiriman pos), berupa 209 Dokumen dan Bahan Cetakan, 92 Aksesoris dan Perhiasan Imitasi, 270 Pakaian, 124 Perlengkapan Olahraga, 62 Sepatu dan Tas, 52 Peralatan Rumah Tangga, 280 Aksesoris HP, 11 Aksesoris Kendaraan, 10 Makanan, 60 Mainan, 60 Multivitamin, Obat, dan Skincare, 18 Alat Kesehatan, 42 Jam Tangan, 45 lain-lain, 240 Aksesoris Komputer dan Alat Elektronik. 

Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi, dan Kepualauan Bangka Belitung serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. (*)
liputan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *