PALEMBANG, SuaraSumselNews | Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Timur merilis pabrik miras ilegal dengan bb ribuan botol miras palsu tidak dilekati pita cukai. Selain itu di rilis juga pengungkapan penyelundupan hp dan laptop, Sabtu (27/11/2019) diaula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Palembang.
Penindakan ribuan miras ini pada 16 Nopember 2019 lalu di Perumahan Alam Indah Lestari, Indralaya, Ogan Ilir. Barang bukti disita 1100 botol miras oplosan merk Mansion House tanpa di lekati pita cukai, selain itu disita mesin pengemas untuk memasang tututp botol 1 buah, 5 drum yang berisi 200 liter alkohol untuk produksi miras ilegal.
Penindakan terhadap pembuat miras ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat, karena adanya pemgiriman tutup botol dari Jakarta menuju Palembang dengan bis. Dari informasi tersebut, Tim Beacukai Palembang langsung melakukan pemantauan paket teraebut, sekitar pukul 12.37, sebuah mobil mengambil paket yang berisi tutup botol miras jenis vodka Mansion House, langsung di hentikan dan diperikasa petugas.
“Penindakan ini berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat akan adanya pengiriman tutup botol miras dari Jakarta menuju Palembang menggunakan transportasi Bis,” kata Dwijo Muryono, Kakanwil DJBC Sumbagtim usai menggelar Konferensi Pers, di Aula Kantor PPPBC TMP B Palembang, Rabu (27/11/2019)
“Kemudian tim bergerak melakukan pemantauan dan setelah itu memberhentikan bis untuk di periksa. Alhasil didapati paket berisi tutup botol miras jenis Vodka Mansion House,” tambahnya.
Kakanwil DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono mengatakan, dari hasil informasi masyarakat tim terus bergerak.
“Tim bergerak melakukan pemantauan dan setelah itu memberhentikan bis untuk di periksa. Alhasil didapati paket berisi tutup botol miras jenis Vodka Mansion House,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga meminta pelaku didalam mobil untuk menunjukkan pabrik tempat produksi Miras tersebut yang berlokasi di Indralaya. Dilokasi, selain barang bukti petugas mengamankan 5 (lima) pelaku yaitu AM (pemilik dan distributor), JL (koki), dan ketiga pekerja berinisial LS, S dan NS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Selain itu, Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Timur merilis truk yang mengangkut handphone, laptop dan tab.
“Truk bermuatan boks ditutupi dengan karung berisi muatan lokal seperti jengkol, kemiri dan ikan asin. Setelah di bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan barang bukti berupa Handphone bermerk Xiomi sebanyak 5.700 pcs, Laptop merk Asus dan Lenovo sebanyak 328 pcs, serta Tab merk Samsung sebanyak 40 pcs,” bebernya.
“Bersama barang bukti tersebut, turut diamankan tersangka sebanyak 2 orang WNI. Tersangka dijerat dengan undang-undang kepabeanan nomor 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ujarnya
Potensi kerugian negara yang timbul atas tidak terpungutnya Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar 1,2 miliar, “Dan barang bukti beserta tersangka telah dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Palembang,” tutupnya. (as)