Unjuk Rasa Ratusan Massa GRAMP Lahat
PALEMBANG, SuaraSumselNews- GERAKAN Rakyat Anti Money Politik (GRAMP) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Sumsel di Jakabaring, Selasa siang kemarin (3/7). Mereka mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti dan memproses laporan kasus dugaan praktek money politik yang dilakukan Paslon Cik Ujang – Haryanto, pada Pilkada Kabupaten Lahat tahun 2018.
Berdasarkan pantauan, Kantor Bawaslu Sumsel dipasang kawat dan dijaga puluhan polisi. Massa tidak boleh masuk halaman Bawaslu Sumsel dan hanya melakukan orasi di depan jalan pintu masuk.
Ketua Koordinator Gerakan Rakyat Anti Money Politik, Khairul Anwar mengatakan, politik uang adalah kejahatan dalam demokrasi, karena merusak kualitas pemilu. Dan membuat mentalitas masyarakat menjadi koruptif dan akan melahirkan pemimpin yang koruptif setelah terpilih.
Berbagai aturan telah dibuat untuk menjaga agar proses Pemilu di Indonesia bebas dari praktek politik uang. Dalam deklarasi kampanye damai KPU Sumsel dan KPU Kabupaten/Kota di Sumsel yng dilaksanakan serentak pada 18 Februari 2018. Seluruh Paslon peserta Pemilukada 2018. Dan sudah membuat janji untuk melakukan kampanye tanpa hoax, politik sara dan politik uang.
Ternyata, ada Paslon Pilkada Kabupaten Lahat tahun 2018 yang mengingkari janji tersebut yakni Paslon Nomor Urut 3, Cik Ujang — Haryanto yang mana diketahui telah melakukan praktik politik uang yang Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM).
Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi yang kami lakukan, Paslon Cik Ujang – Haryanto, melalui tim suksesnya telah membagi amplop berisi uang dengan nominal Rp 150.000 sampai Rp 200.000 kepada masyarakat disertai ajakan agar memilih Paslon nomor 3 pada Pilkada, 27 Juni 2018,” ujarnya.
Khairul menjelaskan, politik uang tersebut dilakukan secara TSM karena melibatkan tim sukses dan pengurus partai. Terjadi di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat yang melibatkan 60 persen Kades, 60 persen perangkat RT dan RW, anggota Panwas Kecamatan dan Anggota KPPS di Kabupaten Lahat.
“Semua data-data itu telah kami kumpulkan dan kami laporkan ke GAKKUMDU dan Panwaslu Kabupaten Lahat. Akan tetapi, kasus ini sepertinya dibiarkan oleh Panwaslu oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang ada di Kabupaten Lahat,” katanya.
Lebih lanjut Khairul menuturkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran laporan dana kampanye dan politik uang.
“Kami yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Politik Uang (GRAPU), Gerakan Rakyat Anti Money Politik (GRAMP) dan Aliansi Kelompok Cipayung Lahat, sangat menentang praktik politik uang yang telah dilakukan oleh Paslon Cik Ujang — Haryanto pada Pilkada Kabupaten Lahat 2018,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Khairul, pihaknya mendesak Bawaslu Provinsi Sumsel untuk segera menindakanjuti dan memproses laporan kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan Paslon Cik Ujang — Haryanto pada Pilkada Lahat 2018. Kemudian, pihaknya juga meminta Bawaslu Sumsel untuk memeriksa laporan, informasi dan fakta-fakta terkait politik uang yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Lahat.
“Bekerjalah sesuai tupoksi dan kewenangan tanpa ada pengaruh dan intervensi dari pihak manapun. Selain itu, sesegera mungkin mengeluarkan keputusan mengenai money politik yang terjadi di Kabupaten Lahat dan me diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3, Cik Ujang — Haryanto yang telah melakukan praktik politik uang dengan cara terstrktur, sistematis dan masif. Bukti bukti sudah kami serahkan. Tunjukkan penjelasan anda Bawaslu.
Kalian melihat, kalian mendengar tapi tidak ditindak. Dimana sikap independen kalian. Jangan diam, sembunyi dibawah meja. Tanggapilah isi hati kami,” tandasnya.
Hingga pukul 16.30 WIB ketua Bawaslu dan Komisioner belum ada yang bisa menemui pendemo dan para awak media yang telah menunggu sejak pukul 14.00 WIB saat itu.
Sementara Ketua Bawaslu Sumsel kepada wartawan mengakui, pihaknya kedatangan massa dari masyarakat Lahat sedikitnya 250 orang. Bawaslu sudah berupaya terbaik. Tim dari Lahat menuntut diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3, Cik Ujang – Haryanto. Karena dugaan money politik dan mereka sudah membuat laporan ke Panwaslu Lahat.
Buktinya, 29 Juni, kami terima laporannya. Dan pada 30 Juni, kita verifikasi. Formil laporannya cukup. Tapi isinya sebaran money politik tak mencapai 50 persen dari 24 Kecamatan di Kabupaten Lahat.
“Mereka bawa video tertimoni dan pengakuan tertulis. Setelah dihitung sebarannya tidak mencukupi 12 Kecamatan.
Kita nyatakan materil tidak terpenuhi dan tidak dapat ditindaklanjuti,” beber Junaidi, Ketua Bawaslu Sumsel ini.
Diungkapkan Junaidi bahwa menurut tim kuasa hukum mereka cukup banyak. Bahkan ada yang bilang 29 bukti. Satu Kecamatan ada yang 2 dan 3. Tapi alat buktinya tak cukup 50 persen atau 12 Kecamatan. “Jadi kita sandingkan data kami dan data mereka. Alat buktinya akan disandingkan. Karena alat bukti yang kami dapatkan dari Panwaslu. Kita merekam video itu tersebar di 12 Kecamatan atau tidak. Soal keabsahan video belum masuk,” paparnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Dan Pelanggaran, Iwan Ardiansyah menguraikan, itu tersimoni ada sekitar 19 atau 20 orang. Mereka buat nama, dan alamatnya. Namun itu hanya terjadi di 10 Kecamatan. Sebarannya tak cukup 50 persen di Kabupaten Lahat,” pungkasnya. (*)




前往电报中文版,了解这款快速且安全的通讯应用。探索其独特功能,如频道、贴纸和强大的API。