Bawaslu Sumsel Usulkan Anggaran Pengawasan Pilgub 400 M

PALEMBANG, SuaraSumselNews | ADAN -Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengusulkan anggaran pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024, untuk pemilihan Gubernur-wakil Gubernur di Sumsel sekitar Rp 400 miliar.

Jumlah ini bisa dibilang Wow, mengingat usulan itu melebihi usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel yang merupakan penyelenggara pemilu hanya sebesar Rp 359 miliar.

“Usukan dana pengawasan Pilkada Sumsel belum dibahas di ketingkat Gubernur, tapi kita sudah masukkan. Untuk Bawaslu Sumsel sendiri sekitar empat ratus miliar rupiah, ” Kata A Junaidi.

Menurutnya, anggaran besar itu nantinya banyak terserap untuk membiayai honor bagi petugas pengawas adhoc mulai dari tingkat pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS, hingga Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Karena untuk mencover dana honorer bagi penyelenggara adhoc, mulai penyelenggara pengawas TPS, PPS hingga Pengawas Kecamatan (Panwascam), ” bebernya, yang seraya mengungkapkan jumlahnya sama dengan TPS yang ada nantinya plus tingkat Kelurahan dan Kecamatan se Sumsel.

Ditambahkan koordinator Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Sumsel ini, selain banyak tersedot untuk honor petugas adhoc, juga untuk kegiatan lainnya dalam melakukan pengawasan.

“Yang jelas, banyak tersedot untuk anggaran honor adhoc, untuk sosialisai juga cukup besar tapi mengacu parbawaslu secara maksimal, ” paparnya.

Ia menyatakan pengajuan anggaran itu berpedoman pada regulasi tentang pilkada serentak tahun 2020, sehingga belum bersifat final. Bisa saja bertambah ataupun berkurang, manakala dilakukan berbagai penyesuaian sesuai dengan regulasi yang terbaru ke depan.

Jika mengacu pada jadwal Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti, maka tahapan pilkada sudah harus dimulai 12 bulan sebelum pelaksanaan.

Semua persiapan termasuk asistensi sudah harus dimulai sejak Juni 2023 sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sudah harus ditandatangani oleh pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada paling lambat pada Oktober 2023.

Disinggung, apakah akan ada kenaikan bagi pengawas adhoc pada pemilu 2024 nanti, Junaidi belum bisa memastikan, karena kebijakan itu ada di Bawaslu RI dan pemerintah pusat.

“Kalau kenaikan masih mengacu aturan lama. Meski ada usulan kenaikan sekitar 15 persen, kita belum bisa memastikannya, ” tandas Junaidi.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengaku belum mengetahui usulan Bawaslu Sumsel untuk pengawasan Pilkada Sumsel 2024 mendatang.

Meski begitu, untuk tahun 2023 APBD Sumsel pihaknya memberikan gambaran ada alokasi sekitar Rp 10 miliar untuk Bawaslu sedangkan untuk KPU Sumsel sebesar Rp 30 miliar untuk persiapan Pilkada 2024.

“Kita belum pernah membahas usulan itu, mengingat Bawaslu saat diundang tidak hadir. Tapi nanti kita akan panggil kembali untuk rapat bersama dan menunggu usulan mereka, ” pungkas politisi PKB ini.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *