Banyak Pengusaha Galian Tanah Banyuasin, Abaikan Perbup

BANYUASIN, SuaraSumselNews | ADA sejumlah pengusaha galian tanah (galian – c) yang ada di Kelurahan Sungai Rengit dan Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa (Banyuasin) abaikan Peraturan Bupati (Perbup).

“Faktanya sampai saat ini masih tetap beroperasi meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan pemerintah merupakan bukan kawasan galian”.

Dari laporan yang diterima media ini, pekan kemarin bahwa dari pendataan pajak mineral bukan logam dan batuan diwilayah tersebut terdapat puluhan pengusaha galian jenis tanah. Misalnya, untuk di Kelurahan Air Batu seluas 7 hektar, (S) luas 7 hektar, (B) luas 1 hektar, (B);luas 2 hektar, (F) luas 2 hektar dan (S) luas 1/4 hektar. Sedangkan untuk Kelurahan Sungai Rengit, (W) luas 1 hektar, (S) luas 1 hektar, (A) luas 1/4 hektar dan (A) luas 2 hektar.

Terkait hal itu, dibenarkan oleh Arifin, Camat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Selasa (7/6). Ya kita sudah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha galian tanah disini, tetapi belum terealisasi. Bahkan kemudahan kebijakan untuk berkontribusi kepada pemerintah daerah sebesar Rp 5.000 per kubikasi tanah yang diangkut pun tidak bersedia

“Apakah mungkin karena kami tak mengeluarkan rekomendasi. Sehingga tidak taat dengan Peraturan Bupati (Perbup) ” jelasnya. (“)
laporan : asnaini khamsin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *