Banyak Kejanggalan Saat Pilkades Desa Taja Mulya

BANYUASIN, SuaraSumselNews | PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin pada Rabu kemarin (17/11), diduga dilakukan tak sesuai Tatib dan Perbup.

“Alasannya, tidak sesuai Tatib hingga melanggar Peraturan Bupati dan tanpa diplenokan,” kata Budi Setiawan, calon kepala desa Taja Mulya, Jumat (20/11).

Budi Setiawan menemukan 18 kejanggalan selama pelaksanaan pesta demokrasi di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. “Dilakukan terang-terangan mulai dari masa kampanye sampai hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Budi Setiawan.

Ia memaparkan, dari 18 kejanggalan itu mayoritas justru terjadi pada saat proses pemungutan suara di TPS dimulai. Selain ada banyak surat suara yang tidak dibagikan oleh panitia, hingga penetapan DPT yang dilakukan dengan tanpa melalui proses verifikasi secara faktual.

Menurut dia, kejanggalan-kejanggalan itu bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk dari kecurangan. Pasalnya, ada banyak payung hukum yang bisa dijadikan sebagai peraturan dalam pelaksanaan Pilkades.

Calon Kepala desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Budi Setiawan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan dan sanggahan pada Jumat 20 November 2021 kemarin. Karenanya, Budi Setiawan menilai, Pilkades yang digelar di Desa Taja Mulya pada Rabu 17 November 2021 harus diulang karena tidak berjalan dengan baik (Kacau balau).

“Tidak sesuai tata tertib, melanggar Peraturan Bupati, tidak dilakukan pleno, dan kacau balau,” tuturnya.(*)
liputan ; adeni andriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *