Sesuai Perda No. 44 Tahun 2002
PALEMBANG, SuaraSumselNews | AWAS Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di badan jalan atau diatas trotoar jalan protokol di Kota Palembang, tentu akan ditertibkan.
“Petugas dari Tim Penertiban akan bertindak tegas sesuai peraturan daerah (perda) Pemkot Palembang. ”
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sat Pol PP Palembang, Budi Norma mengatakan, masih banyak PKL yang berjualan di jalan protokol Kota Palembang. Misalnya, seputar Jalan Demang Lebar Daun. Disini sangat mudah menemukan penjual durian, jeruk, pisang dan lainnya. Termasuk penjual bunga dan pedagang lainnya yang menggelar dagangan tidak sesuai peruntukannya.
“Mereka ini jajakan dagangannya gunakani mobil, gerobak. Malah ada yang berjualan hingga ke bahu jalan,” ujar Budi, akhir pekan kemarin (15/1).
Keberadaan PKL di jalan protokol ini menurut Budi telah melanggar Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
“Kemarin sudah kita tertibkan. Ya ada 10 pedagang. Tapi ini rutin kita turun untuk menegur para PKL ini. Hanya saja disayangkan, meskipun sudah kita tertibkan, setiap hari mssih ada” kata Budi, lagi.
Kata Budi, Pemkot Palembang masih memberi toleransi kepada para pedagang untuk berjualan. Dengan syarat tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar. Apalagi Jalan Demang Lebar Daun itu termasuk jalan utama.
“Kita akan rutin menyisir, menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan. Utamanya melanggar peraturan,” tegas Budi.(ril)




