Ditampung, Hutan Lindung Punti Kayu
PALEMBANG, SuaraSumselNews – STASIUN Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang bersama BKSDA Sumsel, Jumat kemarin (24/8) melepas liarkan sejumlah hewan hasil tangkapan.
Diantaranya, enam (6) ekor jenis kura-kura daun (cyclamis dentata) di lokasi Hutan Lindung Kota Taman Wisata Alam Punti Kayu, Kota Palembang.
Diketahui bahwa kura-kura ini merupakan hasil penyelamatan sumber daya ikan dari penggagalan upaya penyelundupan di area cargo bandara SMB II Palembang oleh petugas, belum lama ini.
Ada masyarakat yang mengirimkan secara illegal tanpa dokumen karantina dan BKSDA sehingga dilakukan penahanan sementara, selanjutnya dilepas liarkan, ujar Sugeng Prayogo.
Kepala SKIPM Kota Palembang ini, mengakui sengaja di lepas liarkan jenis hewan ini, agar berkembangbiak. Dan beranak pinak dengan baik sesuai dengan habitatnya.
Memang, kura-kura daun ini bukannya hewan yang dilindungi, namun pemanfaatannya tetap harus ijin kuota dari BKSDA. Makanya, hasil tangkapan tersebut harus dilepas pada alam habitatnya di air.
Sementara, Raden sebagai pengelola TWA Punti Kayu mengatakan, kegiatan yang dilakukan BKSDA sangat bagus. Utamanya, sebagai bagian dari konservasi hewan yang harus didukung kelanjutan hajat hidupnya.
‘’Kami menghimbau bagi masyarakat yang melalu lintaskan komoditas perikanan, hendaknya dapat melengkapi dokumen karantina atau dapat konsultasi bersama kami, bila belum mengetahui prosedur karantina,’’ tegasnya. (asr)




