Ada 50 Titik Lokasi tak Dikerjakan
PALEMBANG, SuaraSumselNews — MEMANG menjadi perhatian banyak pihak pada sidang perkara dugaan Tipikor kasus Disperkimtan Palembang, Kamis pekan kemarin (4/6) di Ruang Sidang PN Palembang.
Bahwa dari keterangan Saksi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang 2024 itu terkesan asal-asalan tanpa perencanaan yang benar.
Bahkan ada 50 titik lebih yang tidak dikerjakan.
Sejumlah Saksi dimintai keterangan dalam sidang perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Disperkimtan Palembang 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali gelar persidangan perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang 2024.
Persidangan yang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH didampingi Hakim Dr Ardian Angga, SH, MH, dan Iskandar Harun, SH, MH itu, dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang.
Bahwa ada belasan orang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang. Ada empat penjabat yang berkas perkaranya terpisah. Yakni Agus Rizal, AP, MSi (mantan Kadisperkimtan) Palembang), Dedy Triwahyudi, ST, Yunita, ST, MT, dan Muhammad Faizal Rahman, ST, MM.
Sedikitnya, lebih dari 50 titik pekerjaan yang tak dikerjakan, dari tahun 2024-2025 banyak revisi pekerjaan,” ujar saksi Ardesis selaku pengawas lapangan di Disperkimtan Palembang menjawab pertanyaan hakim. Dan
Hakim memberikan pedoman penentuan titik lokasi pekerjaan.
“Ada penentuan tidak terkait lokasi pekerjaan, pedoman saksi darimana?, surat tugas, surat jalan atau dari hasil rapat PPK atau dari apa saksi bekerja, dan berapa titik lokasi pekerjaan,” tanya hakim.
“Saya mendapat perintah secara lisan dari responden Faisal Rahman selaku PPK, untuk titik lokasi tergantung perintah beliau, tidak ada tugas khusus, saat sampai di titik lokasi kami menghadap ke Ketua RT setempat untuk menyampaikan terkait lokasi yang diperlukan untuk dikerjakan, seperti jalan bolong, cor jalan,” jawab Saksi.
Bahwa mekanisme kerja S
saksi berdasarkan perintah lisan dari PPK, datang ke tempat orang, bertemu dengan RT setempat dan masih merujuk apa yang akan dikerjakan menjadi pertanyaan hakim.
“Apakah seperti itu mekanisme kerja, adakah perencanaan pekerjaan dari PPK, ini memungkinkan survei,” tanya hakim. “Kami hanya menanyakan titik-titik krusial saja yang berada di lingkungan, nanti RT yang akan menjelaskan kebutuhan di tempatnya, setelah mendapatkan laporan, nanti PPK yang akan menentukan apa yang akan dikerjakan,” jawab Ardesis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang juga menanyakan jumlah titik pekerjaan yang belum dikerjakan pada periode 2024. “Berapa titik pekerjaan yang belum dikerjakan selama tahun 2024, jangan mungkin, harus pasti jawabnya?,” ujar JPU.
“Lebih dari 50 titik pekerjaan yang tak dikerjakan, dari tahun 2024-2025 banyak revisi pekerjaan,” jawab Saksi.
JPU pun menanyakan kenapa ada direvisi. Saksi menjawab karena ada perubahan judul pekerjaan. “Ada yang dibuang, ada yang masuk terkait lokasi pekerjaan,” tambah Ardesis.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan capai Rp1,6 miliar lebih. Bahkan ada dalam dakwaan dinyatakan, Yunita yang aparatur sipil negara (ASN) ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yunita lalu menawarkan pekerjaan kepada rekannya, Dony Prayatna, untuk mengikuti pengadaan melalui E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lalu kakak Dony, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama mendaftar sebagai penyedia kegiatan.
Yunita diperkirakan ikut aktif dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 2,58 miliar. Dan pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp 2,55 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proses pengadaan sarat rekayasa dan terdapat dugaan pembagian dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.
Dalam dakwaan tersebut adanya catatan pembagian dana yang dibawa Yunita saat bertemu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hartono Adhi Hanura, pada 7 Maret 2024. Rinciannya yakni PA/KPA sebesar 36% persen, PPK 2%, pejabat pengadaan 1%, PPTK 1%, kontrak dan bendahara 1%, serta bantuanan 4%.
“Pencairan terminal pertama senilai Rp1,04 miliar tetap dilakukan meskipun progres pengadaan barang tidak sesuai fakta di lapangan. Dana tersebut kemudian diperkirakan dibagikan ke sejumlah pihak,” ujar JPU dalam sudang sebelumnya.
Jaksa juga menyebut, dari total pencairan dana, Rp100 juta diduga digunakan untuk operasional kejahatan Agus Rizal. Selain itu, Rp 371 juta diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di rumah makan kawasan Jalan Rajawali Palembang.
Dalam dakwaan dinyatakan, bahwa berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan. Padahal barang yang diperiksa maupun diserahkan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Berdasarkan hasil audit kerugian kerugian keuangan negara dalam perkara ini capai Rp1,6 miliar lebih,” ujar JPU. (*)




