Fokus Penguatan Tata Kelola
INDRALAYA, SuaraSumselNews – Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan usulan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Ogan Ilir Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (11/5).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Edwin Cahya Putra dan dihadiri 21 anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Ardani menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terencana, terpadu, dan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Produk hukum daerah merupakan landasan bagi desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ardani di hadapan peserta sidang.
Ia menegaskan, tujuan pembentukan perda tersebut tidak hanya untuk menciptakan kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dalam proses pembangunan daerah dan desa.
Selain itu, Pemkab Ogan Ilir juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah, termasuk peraturan bupati dan peraturan DPRD.
“Harapan kami, rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas sesuai tahapan pembicaraan di DPRD hingga nantinya disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Usai penyampaian nota penjelasan dari pihak eksekutif, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Ogan Ilir guna membahas lebih lanjut raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. (gus)




